Kejagung Panggil Riza Chalid, Harta Pribadinya Terpantau

Pemeriksaan Terhadap Riza Chalid Terus Berlanjut
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Riza untuk diperiksa sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum penyidik dapat melakukan upaya paksa, Riza harus lebih dahulu dipanggil selaku tersangka sebanyak tiga kali. Jika pada semua pemanggilan ia mangkir, penyidik baru akan mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan. Sebelumnya, Riza sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025. Pengusaha minyak ini tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, tetapi hanya Riza Chalid yang belum ditahan. Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Julukan "Raja Minyak" dan Kekayaan yang Mengesankan
Riza Chalid, tersangka kasus korupsi Pertamina, memiliki julukan "Raja Minyak". Menurut laporan media internasional, Riza dikabarkan masih berada di luar negeri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa. Namun penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Akibat hal tersebut, Kejagung pun belum bisa dilakukan penahanan seperti delapan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kiprah bisnis Riza Chalid menempatkannya dalam jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut laporan Antara, bisnis yang dijalankan oleh Mohammad Riza Chalid mampu menghasilkan pendapatan sebesar 30 miliar dolar AS per tahun, atau setara dengan sekitar Rp486 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp16.216 per dolar AS.
Sementara itu, kekayaan pribadi Riza Chalid diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, atau sekitar Rp6,7 triliun. Jumlah ini menempatkannya di posisi ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia pada tahun 2015. Dalam laporan DW.com, media internasional berbasis di Jerman, Riza disebut selama bertahun-tahun memiliki pengaruh besar terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina yang mengurusi perdagangan minyak.
Kedekatan dengan Tokoh Penting Era Orde Baru
Riza Chalid juga dikabarkan memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh penting era Orde Baru, termasuk Bambang Trihatmodjo, salah satu anggota keluarga Cendana. Kedekatan ini memperkuat posisinya di dunia usaha dan politik nasional pada masa itu. Nama Mohammad Riza Chalid pernah disebut dalam buku "Gurita Bisnis Cikeas" karya George Junus Aditjondro, yang mengulas jejaring kekuasaan dan bisnis di lingkaran elite politik Indonesia.
Figur Riza Chalid juga dikenal luas di luar negeri, khususnya di Singapura, di mana ia dikenal sebagai pengusaha yang sangat disegani. Reputasinya terbentuk berkat keberhasilannya memenangkan berbagai tender besar di sektor minyak melalui perusahaannya, Global Energy Resources. Global Energy Resources sendiri sempat menjadi pemasok utama minyak mentah untuk Pertamina Energy Services Ltd, anak usaha PT Pertamina.
Sumber Harta dan Bisnis Lain
Sumber harta Riza Chalid yang dikenal sebagai dengan sebutan Raja Minyak atau "The Gasoline Godfather", berasal dari bisnis impor minyak, terutama melalui perannya dalam Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan perusahaannya, Global Energy Resources. Selain itu, ia juga memiliki bisnis di sektor lain seperti perkebunan sawit, ritel modern, dan industri minuman.
PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak adalah dua perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan penyewaan terminal BBM secara melawan hukum. Riza Chalid juga disebut sebagai beneficial owner dari kedua perusahaan tersebut.
Kehadiran di Malaysia dan Tindakan Imigrasi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan informasi bahwa Riza Chalid terakhir terdeteksi berada di Malaysia dan telah menikah dengan kerabat kesulatanan di negeri jiran tersebut. Ia mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mencabut paspor Riza Chalid.
Menurut data perlintasan imigrasi, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Keberadaannya kini terpantau jelas di Malaysia, membuat pemerintah Indonesia harus mengandalkan kerja sama diplomatik untuk bisa membawanya pulang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto mengungkap bahwa pihaknya telah mencabut paspor Mohammad Riza Chalid.
Pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025. Kejagung sendiri telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Riza Chalid pada 24 dan 28 Juli 2025. Namun, batang hidungnya tidak nampak dalam pemanggilan tersebut.
Peran Pemerintah Malaysia dalam Kasus Ini
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkap bahwa ada permintaan dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan Riza Chalid. Meskipun ia mengaku kenal dan pernah bertemu dengan sosok Riza Chalid, Anwar menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi maupun kasus Riza Chalid yang tengah diusut oleh Kejagung. Ia pun tak ikut campur terhadap proses hukum yang tengah menjerat Riza Chalid.
Namun jika memang keberadaan Riza Chalid benar ada di Malaysia, pemerintahannya tentu akan membantu Indonesia. "Ya kita ikut jalur hukum," ujar Anwar. "Tapi kami berikan kerja sama yang diperlukan."