Penjelasan Polisi Binjai: Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Polres Binjai Tanggapi Kasus Anak Bilal Mayit yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Binjai telah memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa MY (23), seorang anak bilal mayit atau pemandi jenazah, yang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi korban penganiayaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya NS (21) pada Minggu, 25 Maret 2025.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan Hizkia, kejadian bermula saat MY sedang bermain biliar bersama empat temannya. Sementara itu, NS bermain biliar bersama kekasihnya, SA. Masalah mulai muncul ketika SA merasa tidak nyaman dilihat oleh MY. Tak lama kemudian, NS dan SA mendatangi MY. MY membantah tuduhan SA hingga terjadi percekcokan.
Perkelahian pun terjadi ketika MY mendorong tubuh NS. NS sempat memukul wajah MY hingga membuatnya terjatuh. Dalam perkelahian tersebut, teman-teman MY turun tangan dan ikut menganiaya NS. Pihak manajemen biliar kemudian memisahkan mereka. Saat NS keluar dari tempat itu, MY masih tidak terima dan menemui NS di pos penjagaan, di mana NS kembali dipukul oleh MY dan temannya.
Setelah itu, pihak manajemen biliar kembali melerai dan membawa NS ke tempat yang aman, sementara MY dan kawannya pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Penyelidikan dan Penangkapan
Hizkia menjelaskan bahwa setelah kejadian, NS melapor ke Polres Binjai. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap teman MY, yakni F, pada 10 Juni 2025. Pada 1 Juli 2025, MY membuat laporan ke Polda Sumut yang kemudian dilimpahkan ke Polres Binjai. Pada 30 Juli 2025, polisi menangkap MY dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 1 Agustus, polisi juga menangkap NS sebagai tersangka atas laporan MY. Hizkia menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dan prosedur hukum dilakukan sesuai dengan bukti yang ada.
Bantahan dari Kuasa Hukum
Sebelumnya, video yang menunjukkan MY menjadi korban penganiayaan namun ditetapkan sebagai tersangka viral di media sosial. Dalam video CCTV singkat tersebut, terlihat MY mengenakan baju biru muda sedang bermain biliar bersama kawannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai. Tak lama, NS dan pacarnya mendatangi MY, sehingga terjadi percekcokan dan insiden penganiayaan.
Batara Nasution, kuasa hukum MY, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat insiden tersebut, MY mengalami luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir. Batara menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025, dan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Binjai.
"Kami sudah menyampaikan bahwa MY ini korban, bukan pelaku penganiayaan. Bukti CCTV dan visum sudah kami serahkan, tapi MY yang ditetapkan tersangka," ujar Batara kepada Cari Tahumelalui saluran telepon pada Senin (4/8/2025).
Batara berharap Presiden Prabowo serta Kapolri Listyo Sigit dapat merespons dengan memberikan keadilan dan membebaskan MY dari kriminalisasi hukum.