Perubahan Besar Insentif Guru Non ASN 2025: Lebih Banyak Penerima, Syarat Baru, Cair Langsung

Perubahan Besar Insentif Guru Non ASN 2025: Lebih Banyak Penerima, Syarat Baru, Cair Langsung

Perubahan Besar dalam Program Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Tahun 2025

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan perubahan signifikan dalam program bantuan insentif untuk guru non-ASN di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Perubahan ini mencakup penyesuaian jumlah penerima, persyaratan, dan mekanisme penyaluran agar lebih efisien dan merata. Hal ini berlaku bagi guru formal maupun non-formal, termasuk mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Besar bantuan insentif yang diberikan adalah sebesar Rp2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus. Namun, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Salah satunya adalah lamanya bertugas sebagai guru. Bantuan insentif ini diperuntukkan bagi guru-guru yang memenuhi syarat tertentu.

Terdapat perbedaan dalam kriteria penerima dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan, maupun mekanisme pengusulan. Berikut adalah aturan terbaru yang diberlakukan untuk penerima bantuan insentif tahun 2025:

Persyaratan Terbaru

Beberapa perubahan telah dilakukan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025. Salah satu perubahan penting adalah tidak adanya persyaratan masa kerja minimal 17 tahun. Namun, ada dua persyaratan baru yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebaliknya, Puslapdik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik.

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa Puslapdik membuka Nomor Rekening bagi semua guru formal yang menjadi calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2025. Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika melebihi batas waktu tersebut, uang akan dikembalikan ke kas negara.

Sasaran Penerima dan Nominal Bantuan

Perubahan lainnya terjadi dalam jumlah penerima dan besaran bantuan. Tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Namun, tahun 2025, jumlah penerima meningkat menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.

Besaran bantuan juga mengalami perubahan. Pada tahun sebelumnya, bantuan sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester. Pada tahun 2025, besaran bantuan menjadi Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Guru PAUD Non-Formal

Untuk guru PAUD non-formal, tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus pada Januari 2025.
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Bantuan insentif yang diterima oleh guru PAUD Non Formal sebesar Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus. Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan untuk melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non Formal di SIM-ANTUN, diverifikasi, dan segera diajukan. Pengusulan untuk semester 1 Tahun 2025 paling lambat 31 Juli 2025.