Dinas KBPPPA Tulungagung Siapkan Psikolog Bantu Gadis Sebatang Kara Terduga Pembunuh Bayi

Dinas KBPPPA Tulungagung Siapkan Psikolog Bantu Gadis Sebatang Kara Terduga Pembunuh Bayi

Pendampingan dan Perlindungan terhadap MA, Perempuan yang Terlibat dalam Kasus Kematian Bayi

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Tulungagung akan memberikan pendampingan terhadap MA (23), seorang perempuan muda yang sedang menjalani proses hukum. MA merupakan warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, yang diduga telah menghabisi bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya karena malu akibat kehamilan di luar nikah.

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Tulungagung, Kasil Rokhmad, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak-hak MA sebagai perempuan. Meskipun tidak ikut campur dalam proses hukum, pihak dinas akan terus memberikan dukungan agar MA dapat pulih secara psikologis dan kembali berinteraksi dengan masyarakat tanpa stigma.

Tim Pendampingan yang Siap Memberikan Bantuan

Pihak UPT PPPA akan melakukan pendampingan terhadap MA, termasuk melibatkan psikolog dan konselor. Fokus utama dari pendampingan ini adalah pemulihan mental dan bimbingan agar MA bisa kembali normal dalam kehidupan sosial. Selain itu, Dinas KBPPPA juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mengecek apakah MA mengalami masalah ekonomi dan apakah ia mendapatkan bantuan.

Selain itu, Dinas KBPPPA juga sudah berkoordinasi dengan RSUD dr Iskak yang merawat MA. Tujuannya adalah memastikan semua biaya perawatan MA dibebaskan. Ternyata, MA memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI), sehingga biaya pengobatannya tidak menjadi beban tambahan.

Asesmen Psikologi dan Penanganan Lebih Lanjut

MA akan menjalani asesmen psikologi untuk mengetahui kondisi dan kasus yang sedang dihadapinya. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindakan penanganan selanjutnya. Selain itu, Sentra Terpadu Temanggung Kementerian Sosial RI juga akan melakukan asesmen untuk menentukan jenis pendampingan yang paling sesuai.

Kasil menegaskan bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak MA. Hal ini bertujuan agar MA dapat diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Latar Belakang MA yang Menyedihkan

Kepala Desa Sanggrahan, Iswanto, menjelaskan bahwa MA sejak kecil tinggal bersama neneknya. Namun, sejak ibunya bekerja di Bali, MA tidak pernah lagi berhubungan dengan ibunya. Selain itu, MA juga tidak mengenal ayah kandungnya. Sebelum neneknya meninggal pada tahun 2018, MA tinggal bersama neneknya. Setelah neneknya meninggal, MA tinggal sendirian di rumahnya, sementara kakak laki-lakinya tinggal di Desa Nglampir Kecamatan Bandung.

Iswanto mengaku telah mencari keberadaan kakak kandung MA bersama Pemdes Nglampir, namun belum berhasil menemukan informasi yang jelas.

Kronologi Kematian Bayi

MA diduga menghabisi bayi yang dilahirkannya karena malu akibat kehamilan di luar nikah. Menurut pengakuannya kepada polisi, bayi tersebut lahir pada Selasa (29/7/2025) siang dengan berat 2,8 kg dan panjang 53 cm. Karena tidak bisa memberikan ASI, MA memesan susu UHT dan minuman elektrolit lewat layanan Alfa Gift. Ia kemudian memberikan kedua jenis minuman ini kepada anaknya.

Setiap kali bayi menangis, MA memberikan susu hingga habis pada Rabu (30/7/2025). Saat bayi menangis, MA memasukkan jari ke mulutnya. Pada malam hari, bayi batuk dan membuat MA panik karena takut ketahuan tetangga. Ia kemudian memegang kaki bayi dengan posisi kepala di bawah dan memasukkan ke ember berisi air. Setelah beberapa detik, bayi masih bergerak, lalu MA mengangkatnya dan memeluknya sambil menangis dan meminta maaf.

Saat itu, bayi masih bernapas, namun sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tidak lagi bernafas. MA kemudian membuat lubang untuk menguburkan bayinya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia menggunakan pecok dan gayung untuk menggali tanah, dengan kedalaman sekitar 50 cm dan diameter 30 cm. Awalnya tubuh bayi dibungkus sweater dan kain, namun karena lubang terlalu sempit, akhirnya bayi dikuburkan tanpa pembungkus.

MA saat ini berstatus sebagai saksi, sementara kasusnya masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.