LBH Bandung Kritik Penindakan Pengibaran Bendera One Piece: Ekspresi Bukan Pelanggaran

Kritik terhadap Penindakan Terhadap Pengibaran Bendera One Piece
LBH Bandung menyampaikan kritik terhadap pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang menyatakan akan melakukan penindakan dengan mengerahkan Satpol PP terhadap warga yang mengibarkan bendera One Piece. Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai tindakan tersebut sebagai tindakan berlebihan.
Heri menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah bentuk ekspresi. Menurutnya, One Piece adalah sebuah anime yang merupakan cerita fiksi. "Budaya populer ini bisa digunakan siapa saja, termasuk untuk mengekspresikan rasa suka terhadap anime atau beberapa warga yang menyukainya," ujarnya.
Menurut Heri, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menindak atau memidanakan aksi pengibaran bendera One Piece. Jika pengibaran bendera tersebut dianggap sebagai bentuk protes, maka itu adalah ekspresi warga. Namun, jika dianggap tidak menghormati bendera merah putih, Heri mempertanyakan bagian mana yang dianggap tidak hormat.
"Tidak menghormatinya di bagian apanya. Itu hanya sebuah bentuk bendera yang sebenarnya tidak juga mengubah esensi dari bendera merah putih," katanya.
Heri menekankan bahwa pengibaran bendera anime tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari ekspresi dan bukan tindakan yang mencederai, mengubah, atau merusak bendera negara. Ia merujuk pada Undang-Undang 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang hanya mengatur larangan penghinaan terhadap bendera merah putih sebagai lambang negara.
"Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina, ya tidak dapat dikategorikan melanggar hukum," ucap Heri.
Ia juga menilai bahwa negara seakan-akan terancam oleh pengibaran bendera tersebut. Padahal, bendera yang dihasilkan sebenarnya berasal dari cerita fiksi. Jika aksi pengibaran bendera merupakan bentuk kritik kepada pemerintah, tindakan tersebut hal yang wajar saja. "Konsekuensi negara demokrasi. Warga pun diberikan informasi yang beragam jadi dia mengkritik bisa dari apa saja," ujar Heri.
Jika negara sampai melakukan penindakan, hal itu melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, negara wajib menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi warganya. "Bukan sebaliknya menyerang balik," ucapnya.
Pernyataan Gubernur Jabar
Terpisah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut menyikapi viralnya pengibaran bendera One Piece. Meski tak melarang sepenuhnya, Dedi menegaskan bendera Merah Putih harus tetap menjadi prioritas utama. “Intinya siapapun wajib memasang bendera Merah Putih. Bendera lain boleh, asalkan Merah Putih tetap paling tinggi,” ujar Dedi, Selasa 5 Agustus 2025.
Dedi menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi. Namun dia menekankan bahwa di peringatan 17 Agustus, bendera merah putih harus menjadi fokus. “Ekspresi itu hak setiap orang, tapi harus tetap dalam koridor kecintaan terhadap NKRI dan penghormatan pada bendera merah putih,” ujarnya.
Perspektif Pedagang
Sementara itu, sejumlah pedagang di kawasan perbatasan Kota Cimahi-Kota Bandung terlihat menjajarkan bendera One Piece di antara bendera merah putih. Diakui, penjualan bendera tersebut murni untuk memenuhi permintaan konsumen.
Pedagang bendera Mul mengatakan, dirinya menjual bendera tersebut baru beberapa hari. Sebelumnya, dia hanya menjual bendera merah putih. "Baru 2 hari ini ada barangnya. Jualan bendera sejak Juli, mulai akhir bulan jadi banyak yang nanya ada bendera itu jadi akhirnya saya sediakan," ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Karakter Jolly Roger berasal dari komik dan serial anime populer One Piece karya komikus Jepang, Eiichiro Oda. Secara historis, Jolly Roger adalah bendera identitas bajak laut di abad ke-18 yang menandakan bahaya atau ancaman.
Mul mengatakan, dirinya tidak terlalu mendalami nilai filosofis dari gambar bendera tersebut. Bendera One Piece tersebut dijual Mul di antara deretan bendera Merah Putih, bendera umbul-umbul, hingga bendera Palestina. "Karena banyak permintaan jadi sedia juga," ucapnya.
Diakui Mul, berjualan bendera yang 'tidak biasa' di saat momentum Agustusan menimbulkan rasa waswas. Dia pun sempat didatangi aparat dan perangkat RT-RW yang memintanya tidak menjual benda tersebut.
"Tapi namanya usaha kan cari untung dari barang yang laku terjual. Mudah-mudahan enggak sampai dirazia ya, meski agak waswas juga," tuturnya.