Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK

Kasus Korupsi di Bank BJB: Penyidikan yang Masih Berlangsung

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah menjadi perhatian publik. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sempat menjadi objek penggeledahan rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, RK belum juga dipanggil sebagai saksi.

Menurut informasi yang diperoleh, alasan utama mengapa RK belum dipanggil adalah karena KPK masih mendalami status kepemilikan aset yang disita dari penggeledahan tersebut. Salah satu poin penting dalam penyelidikan ini adalah dugaan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita, termasuk sebuah mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield, diduga dimiliki oleh RK tetapi atas nama pegawainya.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hal ini menjadi fokus utama dalam penyidikan. "Kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan RK)," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.

Penggeledahan terhadap rumah RK dilakukan pada 10 Maret 2025. Sejak saat itu, sejumlah kendaraan disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret banyak pihak. Hingga akhir Juli 2025, RK belum juga dipanggil untuk diperiksa meskipun sudah berlalu lebih dari empat bulan sejak penggeledahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi lain. "Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto, serta pengendali beberapa agensi iklan. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Dugaan Korupsi dan Modus yang Terjadi

Kasus ini merujuk pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. KPK menemukan indikasi mark-up dana iklan hingga Rp 222 miliar. Selain itu, dana promosi yang dibayarkan ke media jauh lebih kecil dari anggaran yang dikeluarkan bank.

Ridwan Kamil dikaitkan dalam kasus ini setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya. Kendaraan-kendaraan yang disita diduga terkait dengan perkara ini. KPK menduga RK menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan mencatatnya atas nama ajudan atau pegawai.

Hingga akhir Juli 2025, RK belum diperiksa karena KPK masih mendalami bukti dan kepemilikan aset. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan RK akan dilakukan jika diperlukan untuk klarifikasi dan pendalaman.

Harta Kekayaan Ridwan Kamil

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Ridwan Kamil memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22,7 miliar. Rincian hartanya meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.

Berikut rinciannya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 17.857.551.000
  • Tanah seluas 636 m² di Kabupaten Bandung Barat, hasil sendiri: Rp 40.704.000
  • Bangunan seluas 26 m² di Kota Bandung, hasil sendiri: Rp 276.270.000
  • Tanah seluas 330 m² di Kabupaten Gianyar, hasil sendiri: Rp 210.000.000
  • Dan lainnya hingga total 21 item.

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 771.900.000

  • Mobil Hyundai Santafe Jeep 2017: Rp 319.000.000
  • Motor Royal Enfield Classic 500 2017: Rp 78.000.000
  • Dan lainnya hingga total 7 item.

  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 467.123.000

  • Surat Berharga: Rp 880.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp 5.932.016.760
  • Harta Lainnya: Rp 157.065.509

Total harta kekayaan Ridwan Kamil mencapai Rp 22.757.418.269, dengan hutang sebesar Rp 3.308.238.000.