Bansos Juli 2025 Cair Rp 400 Ribu, Cek 18,3 Juta Keluarga Penerima

Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap terbaru yang dimulai sejak 5 Juni 2025 dan direncanakan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Dalam program kali ini, sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dua jenis bantuan: beras sebanyak 20 kilogram dan bantuan tunai sebesar Rp400.000 untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bansos dapat memeriksanya secara daring melalui beberapa cara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Cek Penerima Bansos 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih dan isi wilayah tempat tinggal Anda sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap seperti yang tercantum pada e-KTP.
- Jawab pertanyaan captcha untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Alternatif lainnya, Anda bisa menggunakan aplikasi "Cek Bansos" dari Kemensos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memberikan kemudahan untuk mengecek status bansos hanya melalui ponsel.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap 1: 10 kg beras dan bantuan tunai Rp200.000
- Tahap 2: 10 kg beras dan bantuan tunai Rp200.000
Distribusi dimulai serentak pada tanggal 5 Juni 2025, dan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025. Data per 17 Juni menunjukkan bahwa sebagian besar KPM telah menerima bantuan tahap pertama. Sementara itu, pencairan tahap kedua masih berlangsung di beberapa wilayah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2025
Tidak semua warga otomatis terdaftar sebagai penerima. Berikut ini kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam program PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
- Masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 pendapatan nasional.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT, Kartu Prakerja, dan sejenisnya.
Penerima bantuan diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil integrasi dari tiga basis data utama:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
- Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Ke depan, DTSEN akan menjadi rujukan utama dalam penyaluran bansos dan program pemberdayaan lainnya, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bantuan dilakukan dengan dua metode:
- Bantuan beras: Disalurkan langsung ke rumah warga atau ke titik komunal di masing-masing desa/kelurahan.
- Bantuan tunai:
- Dikirim melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi yang memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
- Langsung dicairkan di kantor pos bagi KPM yang tidak memiliki KKS.
Penerima bantuan akan menerima pemberitahuan resmi dari perangkat desa atau kelurahan. Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera laporkan ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan proses verifikasi dan pencatatan ke dalam sistem DTSEN. Langkah ini penting agar Anda tidak terlewat dalam proses penyaluran bantuan sosial berikutnya.
Dengan bantuan tunai sebesar Rp400.000 dan 20 kg beras, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat rentan selama periode pertengahan tahun ini. Pastikan Anda mengecek status penerima bansos secara berkala agar tidak ketinggalan pencairan, terutama menjelang batas akhir distribusi pada Juli 2025.