BSU Belum Masuk? Ini Cara Cepat Klaim di Kantor Pos

BSU Belum Masuk? Ini Cara Cepat Klaim di Kantor Pos

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Masih Berlangsung

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus berjalan dan mencapai jumlah yang cukup besar. Hingga tanggal 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia telah menerima bantuan tersebut. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap tanpa adanya potongan apapun.

BSU merupakan bentuk bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja dan buruh untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Pencairan BSU bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu transfer langsung ke rekening pekerja/buruh atau melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero). Bagi para penerima yang belum menerima BSU 2025, mereka dapat datang langsung ke kantor Pos setempat. Namun sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi syarat dan status penerima bantuan.

Cara Mengecek Status BSU Via Aplikasi Pospay

Untuk mengecek status penerimaan BSU, calon penerima dapat menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Pospay dari Playstore atau Appstore.
  2. Di halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah dan pilih ikon Bantuan Sosial.
  3. Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah 2025”.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status penerima bantuan.
  5. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda dan mengisi formulir sesuai data di KTP.
  6. Klik tulisan “Lihat Syarat dan Ketentuan”. Anda akan diarahkan ke halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian lanjutkan.
  7. Setelah berhasil, Anda akan menerima QRCODE untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di Kantor Pos atau lokasi pembayaran.

Alur Pencairan BSU di Kantor Pos

Jika Anda ingin mencairkan BSU melalui kantor Pos, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor Pos terdekat.
  2. Bawa KTP Anda.
  3. Tunjukkan KTP dan QRCODE kepada petugas.
  4. Petugas biasanya meminta Anda login ke aplikasi Pospay.
  5. Petugas akan meminta Anda menunggu beberapa saat.
  6. Dana BSU akan langsung dicairkan setelah proses selesai.
  7. Langkah terakhir, petugas akan memotret Anda sambil memegang KTP dan uang Rp600 ribu sebagai tanda bahwa BSU telah dicairkan.

Tiga Penyebab BSU Belum Cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap tiga penyebab umum BSU 2025 belum cair ke para pekerja/buruh:

  1. Tidak Memenuhi Syarat: Salah satu alasan utama BSU tidak cair adalah karena penerima tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025. Verifikasi ini mencakup aspek seperti status pekerjaan, penghasilan, dan data administrasi lainnya.
  2. Sudah Menerima Bantuan Lain: Jika penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), maka BSU bisa tidak cair karena tidak diperkenankan menerima bantuan ganda dalam satu periode.
  3. Masalah Data Rekening: Permasalahan pada data rekening juga menjadi penyebab umum kegagalan pencairan. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain: rekening ganda, rekening yang sudah tutup, tidak valid, atau dibekukan, serta data rekening tidak sesuai dengan NIK.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa menerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lima Arti Notifikasi BSU

Kemnaker juga memberikan informasi tentang lima arti notifikasi BSU yang muncul di web bsu.kemnaker.go.id. Berikut penjelasannya:

Notifikasi 1:
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
Artinya: NIK Rekanaker sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2:
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Artinya: Rekanaker sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia.

Notifikasi 3:
Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU, tapi tenang, BSUmu disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Notifikasi 4:
Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK **.
Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker.

Notifikasi 5:
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Artinya: Rekanaker tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.