Disnakertrans Bulungan Panggil Perusahaan Terkait Penahanan Ijazah Karyawan PT SSI

Penahanan Ijazah Pekerja di Bulungan, Disnakertrans Akan Lakukan Pemanggilan
Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan akan segera memanggil perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah terhadap para pekerja. Hal ini disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar, setelah menggelar pertemuan dengan para karyawan yang mengadukan keluhan mereka.
Menurut Puspa Dinar, pihaknya akan mempelajari laporan yang diberikan oleh karyawan PT SSI sebelum menentukan tindakan lebih lanjut. "Kami masih ingin mempelajari dulu laporan tersebut agar dapat mengetahui mana yang menjadi kewenangan kami dan mana yang harus ditangani oleh dinas provinsi," ujarnya.
Selain masalah ijazah, ada beberapa permasalahan lain yang juga dilaporkan oleh para karyawan. Namun, Puspa Dinar belum bisa membeberkannya secara rinci karena masih dalam proses pemilahan dari berbagai aduan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan.
Beberapa perwakilan karyawan merasa lega setelah keluhan mereka tersampaikan. Mereka berharap segera ada keputusan dari pihak Disnakertrans dan perusahaan segera mengembalikan ijazah milik para pekerja. "Kami berharap besok sudah ada pemanggilan, sehingga masalah ini bisa cepat selesai," ujar Pujo, salah satu perwakilan karyawan.
Para karyawan PT SSI datang ke Kantor Disnakertrans Bulungan setelah melakukan perjalanan cukup melelahkan. Mereka menempuh jarak sekitar 95 kilometer dari Mangkupadi, Tanjung Palas Timur ke Tanjung Selor, Ibukota Kabupaten Bulungan. Perjalanan ini dilakukan demi mendapatkan keadilan atas perlakuan yang mereka alami.
Perusahaan penyedia jasa keamanan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning - Mangkupadi itu telah menahan ijazah para pekerja. Bahkan, beberapa karyawan yang sudah berhenti bekerja masih menjumpai ijazah mereka ditahan.
Pujo mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja di PT SSI, ia dan rekan-rekannya diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat administrasi. Namun hingga kini, dokumen penting itu belum dikembalikan. "Penahanan ijazah sampai saat ini belum ada kejelasan. Dari awal kami kerja, sampai sekarang belum dapat kembali ijazah kami," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah ijazah yang ditahan mencapai lebih dari 80 lembar, baik untuk pekerja aktif maupun yang sudah berhenti. "Rata-rata ada yang sudah berbulan, ada juga yang sampai bertahun. Bahkan ada yang sudah keluar lebih dari empat bulan, tapi belum ada konfirmasi apa pun dari perusahaan," tambahnya.
Aris Wanto, karyawan lain, menambahkan bahwa awalnya pihak perusahaan memberikan tanda terima saat mengambil ijazah para pekerja. Namun, saat hendak meminta kembali dokumen tersebut, prosesnya sangat rumit. "Memang waktu awal kami kerja ada semacam tanda terima, ditandatangani pekerja dan perwakilan perusahaan. Tapi saat kami ingin ambil lagi, prosesnya sulit sekali," katanya.
Aris menduga penahanan ijazah dilakukan agar para pekerja tidak berpindah kerja ke perusahaan lain. Ia menilai tindakan ini tidak adil, apalagi bagi mereka yang sudah tidak lagi terikat kontrak kerja. "Kami sangat berharap, ijazah kami dikembalikan. Karena kalau tidak ada ijazah, kami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain," keluh Aris.
Tujuan pekerja melapor ke Disnakertrans bukan untuk membuat konflik, tetapi agar hak mereka sebagai pekerja dihargai. Para pekerja hanya ingin ijazah dikembalikan dan tidak ada tekanan atau sanksi jika suatu saat bekerja di tempat lain. Aris menyebutkan bahwa manajemen perusahaan yang berada di Jakarta menyulitkan pekerja hanya untuk meminta langsung ijazah. Pasalnya, selama ini para pekerja hanya melakukan koordinasi melalui saluran telepon dan WhatsApp.