Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Asal-usul Lakban Kuning dan Isi Tas

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Kematian Arya Daru
Dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2025), kembali terungkap fakta baru yang menambah kompleksitas dari penyelidikan. Malam sebelum ditemukan meninggal, Arya tidak sendirian saat keluar dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers terbaru, Arya sempat terlihat bersama seseorang sebelum pulang ke tempat tinggalnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada peran orang lain dalam kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas orang tersebut.
Selain itu, asal usul lakban kuning yang melilit di kepala Arya juga terungkap. Lakban kuning tersebut ternyata berasal dari korban sendiri. Diketahui, Arya membeli lakban kuning tersebut seminggu sebelum kematiannya. Istri Arya, Pita, menyebutkan bahwa lakban tersebut dibeli di salah satu toko perbelanjaan di Yogyakarta. Bahkan, masih tersisa satu lakban kuning lainnya di rumah Arya di Yogyakarta.
Lakban kuning tersebut diketahui memiliki daya rekat yang kuat dan warna mencolok, sehingga sempat menjadi bahan spekulasi publik. Namun, penyelidik menyatakan bahwa lakban kuning bukanlah benda asing bagi pegawai Kementerian Luar Negeri. Para pegawai sering menggunakan lakban kuning sebagai penanda barang mereka saat bepergian ke luar negeri. Warna yang mencolok memudahkan mereka untuk mengidentifikasi barang milik rombongan Indonesia di bandara negara tujuan.
Isi Tas Korban Terungkap
Tidak hanya lakban kuning, isi tas yang dibawa Arya Daru juga menjadi fokus penyelidikan. Dalam video yang diunggah oleh Kompas TV, AKBP Reonald Simanjuntak menunjukkan dua foto yang menampilkan isi dan warna tas Arya. Tas tersebut berwarna hitam dan cukup besar. Diketahui, Arya berada di lantai 12 gedung Kemenlu selama sekitar satu jam 26 menit, dari pukul 21.43 hingga 23.09.
"Setelah ditemukan korban, tim penyidik langsung mencari dan menemukan tas itu berada di samping tangga lantai 12," ujar Reonald. Tas tersebut berisi rekam medis milik Arya yang tertanggal 9 Juni 2025. Selain itu, ditemukan pula beberapa barang seperti pakaian, kacamata, dan parfum.
Arya Daru juga sempat membawa tas gendong dan tas belanja saat naik ke rooftop. Namun, saat turun, ia tidak lagi membawa kedua tas tersebut. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, tas-tas tersebut diduga ditinggalkan di atas rooftop.
Barang-Barang Lain yang Ditemukan
Meski tidak berhasil menemukan ponsel utama Arya Daru, polisi telah menemukan beberapa barang lainnya. Di antaranya adalah HP lama korban dan device laptop miliknya. Barang-barang tersebut sudah diserahkan ke Lab Cyber Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya akan diumumkan dalam rilis resmi nanti.
Selain itu, Arya Daru disebutkan sempat pergi ke pusat perbelanjaan sebelum menuju kantor Kemenlu. Berdasarkan rekaman CCTV, ia bersama temannya melakukan transaksi belanja. Mereka membeli pakaian, dasi, dan beberapa hal lainnya yang kemudian dibawa ke rooftop.
Peran CCTV dalam Penyelidikan
Rekaman CCTV menjadi salah satu alat penting dalam penyelidikan kasus ini. Polisi berhasil menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan Arya Daru bersama temannya di pusat perbelanjaan. Informasi ini memberikan petunjuk bahwa Arya tidak sendirian saat menghabiskan malam sebelum kematiannya.
Selain itu, penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lakban kuning yang ditemukan di kepala Arya. Barang tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa apakah sama dengan lakban yang tersisa di rumah Yogyakarta. Jika terbukti identik, hal ini bisa memberikan wawasan tambahan mengenai motif atau kebiasaan korban.
Kasus kematian Arya Daru masih terus ditelusuri, dan setiap fakta baru yang terungkap semakin memperkaya gambaran lengkap tentang kejadian tragis ini.