Gaji Guru Agustus Setelah Dampak Inflasi Tahunan

Zona Kreasi
Bulan Agustus segera tiba, yang berarti penyaluran gaji bulanan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dilakukan. Gajian adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada waktu atau proses menerima gaji oleh seseorang, biasanya seorang karyawan atau pekerja dari pemberi kerja (perusahaan, instansi, atau lembaga) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu (biasanya bulanan). Dengan kata lain, penggajian adalah proses pemberian upah tenaga kerja yang bekerja sesuai bidangnya.
Gaji biasanya akan dicairkan atau disalurkan sesuai tanggal yang telah ditentukan perusahaan lewat kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan), tak terkecuali para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di tanah air. Di Indonesia sendiri, tanggal pencairan dana gaji beserta tunjangan lainnya bagi ASN sering disalurkan tepat pada tanggal 1 per bulan berjalan. Ini menjadi kebiasaan masyarakat dikenal dengan istilah "Tanggal Muda", yang artinya jauh dari masa tenggang dalam sistem keuangan.
Namun siapa sangka dalam keunggulan tanggal maupun istilah, rupanya menyimpan fakta yang sedikit membuat tercengang. Pasalnya, Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang terbit secara semesteran belum lama ini mencatat rata-rata penghasilan karyawan tanah air yang makin mengalami perubahan angka setiap bulannya, tak terkecuali para ASN.
Dalam data yang bertajuk Keadaan Pekerja di Indonesia edisi dan pelengkap publikasi Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia edisi Februari 2024-2025 ini, menunjukkan bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja pada Februari 2024-2025 mengalami peningkatan, yakni mencapai Rp 2,84 juta. Angka ini tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan Februari 2024 sebesar Rp 2,76 juta.
Rata-Rata Gaji Karyawan Edisi Februari 2024-Februari 2025
Meski secara rata-rata naik, namun bila dibedah berdasarkan lapangan pekerjaan utama ada yang mengalami penurunan. Dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja tertinggi terdapat di sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara sebesar Rp 5,35 juta. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami penurunan, kini menjadi hanya senilai Rp 4,81 juta dari sebelumnya sebesar Rp 5,15 juta.
Sektor informasi dan komunikasi juga mengalami penurunan, dengan gaji bersih pekerjanya sebulan turun menjadi Rp 4,00 juta dari catatan per Februari 2024 sebesar Rp 4,62 juta. Sektor real estat menjadi Rp 4,13 juta dari sebelumnya Rp 4,30 juta rata-rata per bulannya. Pekerja di sektor pendidikan juga mengalami penurunan berdasarkan data per Februari 2025 dibanding Februari 2024, dengan nominalnya menjadi Rp 2,77 juta dari sebelumnya Rp 2,83 juta.
Penyebab Gaji Karyawan Terlihat Naik Padahal Sebenarnya Turun
Secara umum, penyebab gaji karyawan terlihat naik padahal sebenarnya turun biasanya terkait dengan faktor ekonomi dan psikologis, terutama karena inflasi dan perubahan daya beli. Inflasi sering kali tidak terlihat, namun sedikit demi sedikit melonjak naik tanpa disadari putarannya. Berikut ini beberapa penjelasan utama dari inflasi dan perubahan daya beli yang ada namun kadang tak disadari masyarakat:
- Inflasi (Harga Barang Naik): Gaji nominal naik (misalnya dari 3 juta jadi 3,5 juta), tapi harga barang dan jasa naik lebih cepat, ini terjadi ketika gaji seolah-olah naik, padahal daya beli turun.
- Daya Beli Naik Tapi Tidak Mengimbangi Kebutuhan Hidup: Gaji naik secara angka, tapi tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, seperti biaya transportasi, sewa rumah, pendidikan anak, hingga kesehatan.
- Potongan atau Tunjangan Dihapus: Gaji pokok naik, namun di beberapa sisi juga ada yang tidak bisa lagi merasakan bonus lain seperti pada tahun sebelumnya diluar gaji, seperti tunjangan dikurangi, lembur ditiadakan, potongan pajak atau iuran dinaikkan, dan justu tidak berimbang pula take-home pay yang lebih kecil.
- Perubahan Skema Pembayaran: Hal ini juga bisa diakibatkan oleh Perubahan Skema Pembayaran, yang terjadi seperti Gaji pokok naik, tapi bonus atau insentif berbasis kinerja dihapus, yang sebabkan pendapatan total karyawan menurun.
- Ilusi Kenaikan (Money Illusion): Karyawan merasa senang karena gaji angka nominal naik, namun tidak menyadari bahwa nilai riil dari uang itu menurun karena inflasi dan pengeluaran meningkat.
- Kenaikan Gaji Rutin yang Tidak Relevan: Kenaikan tahunan (misalnya 5 persen) dianggap cukup, tapi sebenarnya tidak mengimbangi inflasi 7 persen–8 persen.
Nominal Gaji Guru Agustus 2025
Per Agustus 2025, besaran gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi kenaikan resmi hingga saat ini, dengan nominal:
- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Tambahan: * Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, menerima tambahan setara 1× gaji pokok per bulan, dibayarkan triwulanan. * Tunjangan fungsional (jabatan): Guru Pertama: Rp300.000–500.000; Guru Madya bisa Rp1.000.000–1.500.000 * Tunjangan keluarga, anak, beras, kinerja daerah, uang makan/lembur, sesuai kebijakan daerah dan instansi
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): * Gaji Pokok 2025 berdasarkan Golongan: * I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 * II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 * III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 * IV hingga XVII: hingga Rp 7.329.000
Contoh Golongan IX (lulusan S1): * Pokok: Rp 3.203.600 * Tambahan: tunjangan fungsional, keluarga, beras * Tunjangan fungsional: Rp 327.000 * Beras: Rp 72.000 * Total estimasi: Rp 3.567.800 (lajang/non syarat keluarga), dan jika menikah + 1 anak: total sekitar Rp 3.883.200
Fasilitas PPPK lainnya: * Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah. * Gaji dan tunjangan secara otomatis ditransfer tanpa pengajuan manual
Nah, bagaimana menurut kamu? Jika kamu dalam posisi seperti ini? Atau kamu salah satu dari para pekerja dengan tingkat gaji yang tidak sepadan dengan kebutuhan inflasi? Semoga bermanfaat!