Kecelakaan Mobil Calya vs Kereta Api di Simalungun, 3 Tewas dan 7 Luka Parah

Kronologi Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Simalungun
Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 15.48 WIB, terjadi kecelakaan serius antara mobil Toyota Calya BK 1721 RZ dengan Kereta Api (KA) 2803 Kisaran Express di perlintasan KM 115+0/1, yang berada di wilayah Stasiun Lima Puluh – Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kejadian ini menewaskan tiga orang dan melukai tujuh lainnya.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa terjadi di perlintasan kereta api KM 115+0/1, tepat di sebidang tanah tanpa palang pintu di Nanggar Bayu, Kabupaten Simalungun. Informasi awal diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 17.10 WIB. Setelah petugas tiba di lokasi kejadian, ditemukan kondisi mobil minibus yang rusak parah pada bagian sisi kiri. Para penumpang mobil telah dievakuasi oleh warga setempat ke RS Karya Husada Perdagangan, Simalungun.
Penjelasan dari Saksi
Menurut keterangan saksi, mobil yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) datang dari arah Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, menuju jalur utama melewati perlintasan KA. Saat tiba di lokasi, KA Lokomotif 2803 Kisaran Express yang dikemudikan oleh masinis bernama Hardian, datang dari arah Kisaran, Kabupaten Asahan, menuju Kota Medan.
Ketika kereta api sedang melintas, mobil minibus tersebut ditabrak dari sisi kiri dan terseret sejauh sekitar 50 meter, lalu tercampak ke sebelah kanan. Saksi Candra Agustian (41), yang saat itu mengendarai mobil Mobilio BK 1426 RU tepat di belakang mobil korban, menyebutkan bahwa sopir tidak sadarkan diri, dua penumpang di samping sopir meninggal dunia, satu korban di posisi kiri juga meninggal, dan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Identitas Korban
Identitas sopir dan penumpang mobil diketahui berasal dari Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. Korban meninggal dunia adalah:
- Siti Marlina (40)
- M. Alzam (2)
- Zulkifli (30)
Sementara itu, sopir Yusni Marzuki Sinaga mengalami luka berat, dan enam penumpang lainnya mengalami luka ringan. Kasus kecelakaan ini tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun. Terhadap pengemudi minibus, Yusni Marzuki Sinaga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan dari Pihak Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, mengimbau masyarakat agar tidak melewati perlintasan sebidang liar karena sangat berbahaya dan berpotensi fatal. Ia menjelaskan bahwa seluruh kru KA dalam keadaan aman dan kejadian ini tidak menyebabkan keterlambatan kereta api penumpang.
Untuk meningkatkan keselamatan bersama, KAI Divre I Sumut akan menutup perlintasan liar tersebut. Masyarakat diminta menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu. Pengguna jalan diingatkan untuk berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat sebelum melintasi perlintasan.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta api. Dengan adanya perlintasan liar yang tidak memiliki fasilitas keselamatan, risiko kecelakaan sangat tinggi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengikuti aturan dan menjaga keselamatan diri serta orang lain.