Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto yang Tahan Tangis Saat Suami Divonis 3,5 Tahun

Sosok Istri Hasto Kristiyanto yang Setia Saat Suami Terjerat Kasus Korupsi
Maria Stefani Ekowati, istri dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik setelah mendengar vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada suaminya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (25/7/2025). Maria tampak menahan air mata saat menerima kabar tersebut, namun ia tetap berusaha untuk menghadapi dengan kepala tegak dan senyuman.
“Ya, itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya,” ujarnya dalam pernyataannya.
Dari pernikahannya dengan Hasto, Maria dikaruniai dua anak, yaitu Ignatius Windu Hastomo dan Agatha Puspita Asri. Meski tidak banyak informasi yang tersedia tentang sosoknya, Maria dikenal sebagai sosok yang aktif dalam bidang sosial dan pemberdayaan perempuan. Ia juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Wanita Indonesia Keren (WIK), sebuah organisasi yang fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selama proses hukum yang menimpa Hasto, Maria selalu setia mendampingi suaminya. Pada 31 Maret 2025, ia bahkan datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk Hasto. Dalam kunjungannya itu, Maria membawakan ketupat dan krecek, hidangan khas lebaran, sebagai bentuk dukungan untuk sang suami.
Kehadiran Maria sangat dinantikan oleh Hasto saat vonis dijatuhkan. Dalam sidang tersebut, Hasto bertanya, “Mama mana? Mama mana?” sambil mencari-cari sang istri di sekitar ruang sidang. Saat bertemu, Hasto langsung memeluk dan mencium Maria sebagai bentuk rasa cinta dan dukungan.
Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan hukuman 7 tahun penjara.
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Sidang perdana sebagai terdakwa digelar pada 14 Maret 2025. Dalam kasus suap, Hasto disebut terlibat bersama beberapa tersangka lain, seperti advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Januari 2020.
Hasto disebut menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Jaksa menyebut bahwa Hasto dibantu oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu. Atas permintaan Saeful Bahri, Agustiani menghubungi Wahyu untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.
Pemberian suap dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku. Mengenai dakwaan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan bahwa Hasto mengetahui bahwa KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Saat OTT dilakukan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan kabur. Akibatnya, KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.