Misteri Pria di Balik Topan Ginting yang Terima Suap

Featured Image

Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Dugaan ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang diduga terlibat praktik korupsi.

Menurut informasi yang diperoleh, KPK menduga bahwa TOP tidak bekerja sendirian dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihak penyidik sedang menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah atau berkoordinasi dengan TOP dalam proses pengadaan proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan bahwa penyidik akan terus memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi yang terkait langsung dengan proyek tersebut. Beberapa dari mereka antara lain:

  • Eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi: Penyidik sedang menggali keterangan tentang aliran uang dalam proyek jalan.
  • Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal: Pemeriksaan dilakukan pada 18 Juli 2025, namun belum bisa dilanjutkan karena perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
  • Eks Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi: Di panggil pada 16 Juli 2025, namun hasilnya belum diungkapkan.
  • Eks Pj Sekda Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan: Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pergeseran anggaran dalam proyek jalan.
  • Istri Topan Ginting, Isabella Pencawan: Diperiksa pada 21 Juli 2025, terkait temuan uang sebesar Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES)
  3. Heliyanto (HEL)
  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR)
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)

Dugaan korupsi bermula ketika KIR, bersama TOP dan RES, meninjau lokasi proyek secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi. Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.

Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dalam proses ini, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY melalui transfer rekening. Sementara itu, Heliyanto (HEL) juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY selama periode Maret 2024 hingga Juni 2025.

Proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar rupiah. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung, dengan pemeriksaan para saksi yang dilakukan secara intensif. Tujuannya adalah untuk mengungkap fakta lebih dalam dan memperkuat petunjuk serta keterangan yang dibutuhkan. Meskipun waktu pendalaman belum diungkapkan secara pasti, penyidik tetap berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.