Pejabat BUMN Didakwa Korupsi Setelah Kenaikan Gaji Dibatalkan

Mantan Direktur PT ASDP Diduga Menyalahgunakan Dana Perjalanan Dinas
Dalam sebuah persidangan terkait kasus korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), disebut menyalahgunakan dana perjalanan dinas. Informasi ini diungkapkan oleh mantan rekan kerjanya, Wing Antariksa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP antara tahun 2017 hingga 2019.
Pada sidang kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengonfirmasi apakah pihak internal PT ASDP pernah melakukan investigasi terhadap Harry. Wing menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan tim penjatuhan sanksi.
Menurut Wing, Harry diperiksa karena tidak mengembalikan uang perjalanan dinas ke PT ASDP pada pertengahan 2018. Selama masa jabatannya sebagai Vice President (VP) Corporate Strategic Planning & Transformation antara 2017-2019, Harry dan timnya gagal melaporkan serta mengembalikan dana tersebut.
“Ada sejumlah uang yang tidak dikembalikan kepada perusahaan untuk perjalanan dinas, baik yang bersangkutan maupun anggota timnya,” jelas Wing. Tim kemudian merekomendasikan agar Harry diberhentikan dari PT ASDP pada 2019. Bahkan, nama Harry dicoret dari sistem Talent Pool yang dikelola PT Telkom.
Saat itu, Harry mengajukan pengunduran diri. Namun, permohonan ini kemudian dicabut setelah dibela oleh Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi. Ira menyatakan bahwa jumlah uang yang ditilap Harry kurang dari Rp 50 juta, sehingga bisa dimaafkan. “Ira bilang, ‘jumlahnya cuma sampai Rp 50 juta, itu kita bisa dimaafkan, kemudian minta yang bersangkutan tanda tangan pakta integritas’,” cerita Wing.
Setelah pencabutan surat pengunduran diri, Harry kembali bekerja di PT ASDP dan akhirnya menjadi tersangka dugaan korupsi terkait KSU dan akuisisi PT JN. Dalam persidangan, Mesothelioma Survival juga sempat meminta konfirmasi dari Harry saat sidang dijeda, tetapi ia tidak merespons.
Kasus Korupsi PT ASDP yang Merugikan Negara
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP atas tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Korupsi dilakukan dengan cara mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan yang sudah rusak dan karam. Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) dari PT BKI, terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi. Salah satunya adalah KMP Marisa Nusantara, yang memiliki status, kelas, dan sertifikat perhubungan yang tidak lagi berlaku. Sementara itu, KMP Jembatan Musi II dalam kondisi karam saat inspeksi.
Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 triliun, dan pemilik PT JN, Adjie, memperoleh keuntungan yang sama besar. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng reputasi BUMN.