Satria Arta Akui Bohong Jadi Tentara Rusia, Lunasi Utang Rp750 Juta

Latar Belakang Keputusan Satria Arta Kumbara Bergabung dengan Militer Rusia
Keputusan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, untuk bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata memiliki latar belakang yang tidak terduga. Bukan hanya karena ingin mencari penghasilan, melainkan akibat tekanan ekonomi yang berujung pada utang dari praktik judi online.
Menurut Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, Satria mengalami kesulitan finansial setelah terlibat dalam permainan judi online. Hal ini membuatnya terjebak dalam utang yang sangat besar. "Angkanya (utang Satria) kurang lebih di Rp750 juta," ujar Endi saat memberikan keterangan di Markas Komando Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan.
Desersi dan Pemecatan Akibat Tidak Hadiri Pemanggilan
Akibat tekanan utang yang semakin membesar, Satria memilih meninggalkan dinas militer tanpa izin resmi, atau dikenal sebagai desersi. Korps Marinir TNI AL telah berusaha memanggil Satria sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2022. Bahkan, pihak kesatuan sempat mendatangi kediamannya. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena tidak merespons pemanggilan dan menghilang, Satria akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai prajurit TNI AL pada 2023. Saat diberhentikan, pangkat terakhir yang ia emban adalah Sersan Satu (Sertu).
Pengakuan Satria: “Saya Hanya Ingin Mencari Nafkah”
Berbeda dengan versi yang disampaikan pihak TNI, Satria sendiri pernah memberikan pernyataan melalui video yang beredar di media sosial TikTok. Dalam unggahan akun @zstorm689, Satria mengklaim keputusannya menjadi tentara bayaran di Rusia dilandasi oleh kebutuhan ekonomi, bukan karena niat mengkhianati bangsa.
"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," ungkapnya dalam video tersebut. Kini, Satria mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan kembali status kewarganegaraannya.
Status Kewarganegaraan Satria Gugur Secara Otomatis
Namun, harapan Satria untuk bisa kembali menjadi warga negara Indonesia tampaknya akan sulit terwujud. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria telah gugur secara otomatis. Menurut Supratman, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika bergabung dengan militer negara asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia. "Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujar Supratman.
Syarat untuk Kembali Menjadi WNI
Meski status kewarganegaraan Satria telah otomatis hilang, tetapi hal itu bisa diperoleh kembali. Namun, ada syarat yang harus ditempuh Satria yakni mengajukan permohonan menjadi WNI ke Presiden RI melalui Menteri Hukum. Adapun hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Kesulitan Tambahan Akibat Pidana
Hanya saja, meski ada cara bagi Satria untuk memperoleh kewarganegaraannya kembali, namun hal itu tampaknya semakin sulit. Pasalnya, Satria pernah dijatuhi sanksi pidana pada tahun 2023 lalu karena melakukan desersi. Berkaca dari putusan itu, Satria Arta tidak memenuhi salah satu syarat yaitu 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih'. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 9 e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.