Setelah Dihentikan, Warga Minta Proyek Ria Cikupa Ditinjau Kembali

Setelah Dihentikan, Warga Minta Proyek Ria Cikupa Ditinjau Kembali

Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Dihentikan Sementara

Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, yang berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akhirnya dihentikan sementara oleh Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang. Alasan utama dari penghentian tersebut adalah karena proyek ini belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan juga terkait dengan masalah peil banjir.

Aktivitas pembangunan resmi berhenti setelah Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B), yang dikeluarkan pada Kamis (24/7/2025). Surat ini menjadi langkah resmi untuk menghentikan segala aktivitas konstruksi hingga semua perizinan lengkap telah dipenuhi.

Salah satu warga setempat, Oman Zaenurrohman, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Tata Ruang atas tindakan yang diambil. Ia menilai bahwa pemberian sanksi melalui SP4B merupakan langkah penting untuk menjaga kepentingan masyarakat sekitar.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang dan DTRB,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Namun, meskipun proyek dihentikan sementara, Oman berharap agar pembangunan tersebut benar-benar dihentikan secara permanen. Ia menilai bahwa dalam proses pembangunan, pihak pengembang dinilai melakukan tindakan yang merusak lingkungan sekitar. Salah satunya adalah merobohkan tembok rumah warga secara paksa tanpa ada komunikasi atau persetujuan.

“Saya berharap proyek ini benar-benar dihentikan, karena dalam proses pembangunan terjadi pengrusakan lahan warga,” paparnya.

Selain itu, Oman juga meminta pihak pemerintah untuk meninjau kembali kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan pusat perniagaan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang saat ini dibangun bukanlah milik Desa Cikupa, melainkan sepenuhnya dimiliki oleh warga setempat.

Ia menunjukkan bahwa dirinya memiliki surat tanah yang sah dan dapat dibuktikan. “Jika proyek ini dilanjutkan, bagaimana dengan status kepemilikan tanah yang masih dalam polemik? Kami siap membuktikan bahwa tanah ini milik kami,” tegasnya.

Tanggapan dari Pengembang

Di sisi lain, Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedi Effendy, mengatakan bahwa pihaknya sudah menghentikan aktivitas pembangunan mulai hari ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku. Karena surat SP4B sudah kami terima, maka aktivitas pembangunan dihentikan sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses pengurusan perizinan. Ia berharap seluruh dokumen akan selesai dalam waktu dua pekan. “Kami sudah melakukan langkah-langkah perizinan, termasuk masuk ke dalam peil banjir. Ini bukan kesimpulan, tapi analisis saya, dengan tahapan yang sudah dilalui, kemungkinan dalam pekan depan akan selesai,” jelasnya.

Polemik Pembongkaran Rumah Warga

Tidak hanya terkait izin, proyek ini juga menyebabkan polemik terkait pembongkaran tembok rumah warga bernama Agus Nugroho. Pembongkaran dilakukan oleh pengembang secara paksa lantaran tembok tersebut diklaim berdiri di atas tanah milik Desa Cikupa yang akan dibangun sebagai pusat perniagaan.

Agus mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istri dan dua anaknya sedang berada di dalam rumah. Ia mengaku kaget dan langsung pulang setelah menerima telepon dari keluarganya.

“Saya ditelepon dan ketika sampai di rumah, pintu depan saya sudah roboh. Anak-anak saya sedang makan siang di dalam. Saya sangat marah karena khawatir mereka terkena dampak dari pembongkaran,” ceritanya.

Agus menegaskan bahwa tembok yang dibongkar berada di atas tanah milik mertuanya. Ia juga menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah yang sah. “Tanah ini sudah 50 tahun lebih saya tempati. Saya mantu, tetapi surat kepemilikannya lengkap,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah yang kini akan dibangun pusat niaga dulunya merupakan bangunan Sekolah Dasar (SD) Cikupa 1. Tembok rumahnya yang dirobohkan saat ini dahulu bersebelahan dengan kantor SD tersebut.

“Sekolahan itu nempel di tembok saya. Bukan saya yang nempel ke sekolahan,” tambahnya.

Agus berharap agar pihak pengembang dan Desa Cikupa bertanggung jawab dengan membangun kembali tembok rumahnya. “Saya harap bisa dibangun kembali, karena sebelumnya rumah saya sering banjir karena saluran air ditutup,” ujarnya.