Sindikat Oli Palsu di Jakarta Dapat Keuntungan 60 Juta Per Bulan, Ini Cara Kerjanya

Penangkapan Sindikat Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat
Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sejumlah jeriken berisi oli palsu dengan merek ternama berhasil diamankan. Kegiatan tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada hari Kamis (24/7/2025). Dari hasil penyitaan, terdapat puluhan jeriken yang dikemas rapi dan menyerupai produk asli. Selain itu, alat-alat produksi seperti drum besar bertuliskan Pertamina, stiker palsu, serta jeriken yang diproduksi sendiri oleh pelaku juga turut disita.
Empat tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025) di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memproduksi dan menjual oli mobil dengan bahan oli bekas yang telah disaring secara manual maupun elektronik. Setelah itu, campuran tersebut dicampur dengan cairan parafin dan dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merek.
Sindikat ini tidak mendapatkan jeriken dari perusahaan atau pengecer langsung. Mereka justru memproduksi jeriken sendiri yang disesuaikan bentuknya dengan merek aslinya. Merek-merek yang dipalsukan antara lain Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Banyak dari merek tersebut merupakan merek ternama yang sering digunakan masyarakat.
SK, salah satu tersangka, telah menjalani bisnis ilegal ini sejak 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan. Dalam dua tahun terakhir, total keuntungan mencapai Rp 720 juta. Sementara itu, SY, tersangka lainnya, menjalankan usaha ini selama lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan. Total keuntungan selama lima tahun mencapai Rp 3,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis oli palsu dengan merek Shell Helix, Toyota TNO, dan lainnya. Selain itu, ada mesin pres merek Wiraplex, tutup botol pelumas, stiker palsu, serta kardus oli dari berbagai merek. Ada juga drum oli kotor dan bersih, serta tangki berisi oli hasil saringan dengan kapasitas 700 liter.
Selain itu, polisi menyita sejumlah stiker palsu merek Toyota TMO, Castrol Magnatec, Honda ATF, dan Suzuki X-Star. Juga ditemukan kantong oli dalam kemasan plastik bening tanpa merk, serta oli mesin dan parafin dalam jumlah besar.
Atas tindakan mereka, para pelaku dikenakan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Ketiga, Pasal 62 untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.