Tertibkan Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Sepakat Izin Usaha

Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk Menertibkan Usaha Hiburan di Kabupaten Merangin
Pemerintah Kabupaten Merangin mengadakan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama para pelaku usaha jasa hiburan dan salon yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu (27/07) dan bertujuan untuk menertibkan tempat serta aktivitas usaha jasa hiburan, termasuk tempat karaoke, salon, dan panti pijat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Bupati Merangin H M Syukur, Wakil Bupati H Abdul Khafidh, Wakil Ketua DPRD Herman Efendi, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat. Hadir juga para tokoh agama, adat, dan budaya, serta pejabat daerah lainnya. Para pelaku usaha jasa hiburan dan salon juga turut hadir dalam acara ini.
Pesan Bupati Merangin tentang Aturan dan Kepatuhan
Dalam sambutannya, Bupati Merangin H M Syukur menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa semua usaha hiburan sesuai dengan aturan pemerintah dan nilai-nilai adat yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada masalah dengan usaha hiburan itu sendiri, tetapi ketika fungsi usaha tersebut berubah maka akan menjadi masalah.
Ia menegaskan bahwa selama usaha hiburan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar norma adat, maka diperbolehkan beroperasi. Namun, bagi pelaku usaha yang tidak hadir dalam acara ini, Bupati meminta agar izin usaha mereka segera dibekukan. Selain itu, ia juga meminta Kadis DPMPTSP-TK untuk melakukan evaluasi lokasi usaha dan memastikan kewajiban pajak dan retribusi terpenuhi.
Bupati juga meminta kepada camat dan lurah untuk melaporkan jika ada usaha hiburan baru yang dibuka di wilayah masing-masing. Jika tidak bisa menjalankan tugas tersebut, ia menyarankan agar mereka mengundurkan diri karena banyak orang yang ingin menjadi camat atau lurah.
Empat Poin Penting yang Harus Diikuti
Selama acara Coffee Morning dan silaturahmi dengan para pelaku usaha hiburan, Bupati Merangin menyampaikan empat poin penting yang harus dipatuhi. Keempat poin ini mencakup:
- Tidak menjual alkohol
- Tidak menjual narkoba
- Tidak menjual manusia, baik laki-laki maupun perempuan
- Taat pada Perda Merangin yang berlaku
Bupati menegaskan bahwa jika para pelaku usaha tidak mematuhi aturan ini, maka akan langsung ditindak tegas tanpa perlu razia terlebih dahulu.
Partisipasi Pelaku Usaha yang Kurang Memuaskan
Kadis DPMPTSP-TK Merangin Ibrahim melaporkan bahwa dari total 140 undangan, hanya 92 pelaku usaha yang hadir. Dari 22 pelaku usaha Karaoke, hanya 14 yang hadir. Sementara itu, dari 15 pelaku Rumah Pijat, hanya 4 yang hadir. Dari 55 pelaku Salon, hanya 15 yang hadir, dan dari 11 pelaku Kedai Minuman dan Makanan, hanya beberapa yang hadir.
Bupati Merangin langsung memerintahkan agar izin usaha yang tidak hadir dalam acara ini segera dicabut. Ia menyatakan bahwa meskipun ia menghargai setiap pelaku usaha, namun hal ini tidak dihargai.
Pembatasan Jam Operasional dan Pengawasan
Menurut Perda Nomor 09 Tahun 2013, jam operasional usaha hiburan dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Jika melebihi jam tersebut, izin usaha akan dicabut.
Plt Kasat Pol PP Merangin M Sayuti melaporkan adanya tempat hiburan malam tanpa izin di Jalur Dua depan Kodim 0420/Sarko. Ia menjelaskan bahwa lokasi ini berubah sepenuhnya setelah Magrib. Meski demikian, Bupati memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Jika kebijakan ini dilanggar, maka akan langsung digusur tanpa pemberitahuan.