Abraham Samad Terlibat Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Tak Laporkan

Abraham Samad Terlibat Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Tak Laporkan

Nama Abraham Samad Masuk Daftar 12 Terlapor dalam Kasus Ijazah Palsu

Dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo, terdapat sejumlah nama yang muncul sebagai terlapor. Salah satu dari mereka adalah Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Samad disebut masuk dalam daftar 12 terlapor yang tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diungkap oleh kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.

Abraham Samad mengaku kaget dengan masuknya namanya ke dalam daftar tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung dilaporkan dalam kasus ini. Menurutnya, kemunculan nama-nama seperti dirinya merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan kekhawatiran akan adanya kriminalisasi terhadap dirinya dan berjanji akan melakukan perlawanan jika hal itu terjadi.

Presiden Joko Widodo memberikan respons terkait munculnya 12 nama terlapor dalam SPDP kasus ini. Ia menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu tidak secara langsung menyasar individu tertentu. Jokowi menegaskan bahwa yang dilaporkannya adalah peristiwa, bukan nama-nama individu.

“Saya tidak melaporkan nama. Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu,” ujarnya saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).

Proses Penyelidikan dan Kekhawatiran Hukum

Abraham Samad mengaku mengetahui dirinya menjadi terlapor melalui pemberitaan saat sedang berada di Melbourne, Australia. Ia belum menerima surat pemanggilan atau SPDP dari polisi. “Mungkin suratnya masih di pos satpam. Saya baru pulang Sabtu malam,” katanya.

Ia menduga namanya terseret dalam kasus ini karena pernah membuat podcast bersama beberapa tokoh lain, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani, yang membahas isu ijazah Jokowi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa namanya muncul dalam daftar terlapor.

Daftar 12 terlapor dalam kasus ini antara lain: - Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Abraham Samad
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein

Penyitaan Ijazah Jokowi

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menyita dua ijazah Jokowi, yaitu ijazah S1 dan SMA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.

Penyitaan ijazah ini didorong oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. Ia meminta agar penyidik segera menyita dan memeriksa ijazah Jokowi yang diklaim asli. Ahmad menilai langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap kliennya.

Ahmad khawatir dokumen ijazah tersebut bisa hilang sebelum sempat diuji dalam proses peradilan. Ia mengungkap kekhawatiran ini berdasarkan beberapa contoh peristiwa sebelumnya, seperti kebakaran yang pernah terjadi pada beberapa kasus hukum. “Nah kami khawatir juga ini belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu,” imbuhnya.