Jokowi Pernah Beri Pengampunan Kepada Siapa?

Persetujuan DPR atas Pemberian Amnesti dan Abolisi
DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta abolisi untuk Tom Lembong yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula. Keputusan ini diambil setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan oleh lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden bernomor R43/Pres 07.2025 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025. Setelah mengadakan rapat konsultasi, DPR memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti ini diambil dengan tujuan menciptakan persatuan, terutama menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. “Keputusan ini didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti, abolisi, dan grasi sebelumnya juga telah dilakukan selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berikut beberapa contoh kasus yang terjadi:
Contoh Kasus Pemberian Amnesti dan Abolisi Era Jokowi
-
Saiful Mahdi
Pada 12 Oktober 2021, Presiden Jokowi menandatangani Keppres tentang pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh. Ia dihukum 3 bulan penjara karena mengkritik hasil penerimaan CPNS pada 2018. Setelah amnesti diberikan, hukumannya dicabut. -
Baiq Nuril Maknun
Presiden Jokowi juga menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun pada 29 Juli 2019. Ia dihukum 6 bulan penjara karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan percakapan asusila kepala sekolahnya. Keputusan ini mendapat dukungan dari DPR setelah melalui proses panjang. -
Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi pada 2019, yang mengurangi hukumannya dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Ia terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. -
Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dihukum 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, mendapat pengurangan hukuman sebanyak 6 tahun melalui grasi yang diberikan Presiden Jokowi pada 2017. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). -
Lima Tahanan Politik Papua
Pada 9 Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik (tapol) Papua yang terlibat dalam pembobolan gudang senjata pada 2003. Mereka adalah Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib. Grasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun kedamaian dan rekonsiliasi di Papua.
Sapto Yunus dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.