Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant: Tidak Boleh Digunakan untuk Kejahatan

Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Nasabah
Pemblokiran sementara rekening yang tidak aktif atau dormant dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan rekening dormant bermula dari temuan adanya praktik ilegal seperti penjualan rekening, peretasan, serta penggunaan data nasabah secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa banyak rekening nasabah digunakan untuk tindakan ilegal, seperti pengambilan dana tanpa izin, penggunaan rekening secara tidak sah, dan lain sebagainya.
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, yaitu rekening yang diperoleh melalui cara-cara ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan. Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan meskipun sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.
Penyalahgunaan Dana Bansos dan Keterkaitan dengan Tindak Kejahatan
Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap, yang menunjukkan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan menyampaikan bahwa ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi hingga pendanaan terorisme. Temuan ini berasal dari pencocokan data NIK dari Kementerian Sosial dengan transaksi keuangan di salah satu bank BUMN.
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 571.410 NIK penerima bansos terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi. Ivan menyatakan bahwa hasil ini baru berasal dari satu bank BUMN, dan masih ada empat bank lain yang akan dikaji.
Rekening Milik Instansi Pemerintah Juga Terancam Disalahgunakan
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini sering digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, dan aktivitas ilegal lainnya.
Langkah Preventif PPATK untuk Mencegah Penyalahgunaan Dana
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan. Ivan menegaskan bahwa hak pemilik rekening tetap aman, hanya saja rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena rekening dormant tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama. Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini bertujuan melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan.
Peran Bank dan Nasabah dalam Pencegahan Penyalahgunaan Rekening
PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.
Jika nasabah menerima notifikasi rekening dormant, mereka diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir
Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening dormant dapat mengaktifkannya kembali dengan beberapa langkah, antara lain:
- Mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pada tautan atau link bit.ly/FormHensem terlebih dahulu.
- Menunggu proses kajian dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses ini memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data.
- Melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan langsung ke pihak bank.
PPATK juga meminta seluruh perbankan segera melakukan verifikasi data dan mengaktifkan kembali rekening dormant, jika keberadaan dan kepemilikan nasabah masih valid.
Ancaman Rekening Dormant yang Tidak Diperbarui Data
PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini belum mengalami pembaruan data nasabah, sehingga rentan disalahgunakan.
Menurut Natsir, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum. Oleh karena itu, penting bagi nasabah dan bank untuk segera melakukan verifikasi dan pembaruan data agar tidak menjadi celah bagi tindak kejahatan.