Aparat Kewalahan Lihat Bendera Bajak Laut One Piece di Atap Rumah Warga Tuban

Aparat Kewalahan Lihat Bendera Bajak Laut One Piece di Atap Rumah Warga Tuban

Aparat Menertibkan Pengibaran Bendera One Piece di Tuban

Di wilayah Tuban, Jawa Timur, aparat keamanan turun tangan menertibkan pengibaran bendera yang menjadi simbol dari serial animasi One Piece. Peristiwa ini terjadi menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seorang pemuda berusia 26 tahun, dengan inisial A, diminta untuk menurunkan bendera tersebut dari atap rumahnya setelah didatangi oleh aparat gabungan dari Polsek Kerek, Koramil, dan Intel Kodim pada Sabtu (2/8/2025).

Aparat mengatakan bahwa mereka datang untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap simbol negara. Mereka juga menyita bendera tersebut dan membawanya pergi. Pemuda A mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu. Ia mengatakan bahwa petugas tidak memberikan penjelasan rinci tentang alasan larangan tersebut.

Setelah menyelesaikan tugas di rumah A, aparat gabungan langsung bergegas menuju wilayah Kecamatan Montong. Di sana, diperkirakan ada warga lain yang juga mengibarkan bendera One Piece. Petugas meminta A agar memberi tahu teman-temannya untuk tidak mengibarkan bendera tersebut lagi.

Pengibaran bendera One Piece tidak hanya terjadi di Tuban, tetapi juga di beberapa daerah lain. Bendera ini tidak hanya dipasang di sekitar rumah, tetapi juga di tempat-tempat umum seperti mobil. Bendera One Piece merujuk pada Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami dalam dunia fiksi anime dan manga One Piece.

Tanggapan dari Menko Polkam

Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena ini dengan menilai bahwa pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi. Ia menilai hal ini bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Budi menekankan bahwa sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, masyarakat harus menahan diri dari simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat, namun menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan tanpa melanggar batas atau merendahkan simbol negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tertentu. Budi juga mengingatkan tentang konsekuensi pidana jika terdapat tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara.

Filosofi dan Makna Bendera One Piece

Bendera One Piece yang viral di masyarakat merupakan bendera milik kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama animasi tersebut, yakni Monkey D. Luffy. Dalam versi yang paling populer, bendera tersebut menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol bajak laut.

Dalam dunia fiksi One Piece, Jolly Roger memiliki makna yang lebih dalam. Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten bajak laut. Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.

Di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.

Peneliti Mengingatkan Pentingnya Kesadaran Hukum

Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa meskipun tidak ada larangan spesifik tentang bendera budaya populer seperti One Piece, namun ada aturan ketat tentang bagaimana bendera negara harus diperlakukan. Ia menyarankan agar pengibaran bendera One Piece saat HUT RI dipertimbangkan matang-matang.

Jika digunakan sebagai bentuk kritik sosial, perlu diingat bahwa ekspresi ini tetap harus taat hukum. Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum.