Bagaimana Nasabah Ajaib Sekuritas Dapat Tagihan Rp1,8 Miliar?

Perseteruan Investor dengan Ajaib Sekuritas Masuk Babak Baru
Perseteruan antara seorang investor ritel bernama Nyoman atau dikenal sebagai Niyo dengan perusahaan sekuritas PT Ajaib Sekuritas kembali memicu perhatian publik. Dalam pengakuannya, Niyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Sampai saat ini saya belum menerima pemberitahuan resmi soal mediasi di LAPS SJK dari Ajaib maupun dari pihak terkait lainnya,” ujar Niyo kepada Zonza Kreasi, yang dilaporkan pada Minggu (3/8/2025). Ia juga menyatakan bahwa belum ada perkembangan signifikan dalam proses mediasi dengan Ajaib Sekuritas.
Selain itu, Niyo mengungkapkan bahwa ia baru saja menerima surat resmi dari Bareskrim Polri yang meminta kehadirannya untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana pasar modal dan transaksi elektronik, serta pencemaran nama baik. “Saya akan kooperatif dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Ajaib Sekuritas
Hotman Paris Hutapea, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ajaib Sekuritas, menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik melalui penyebaran informasi yang tidak akurat. Dalam unggahan di Instagram, Hotman menyebut bahwa ada individu yang tidak hanya menyebarkan narasi tidak akurat, tetapi juga diduga menawarkan uang kepada pihak lain agar informasi viral.
Ia menyatakan bahwa bukti elektronik menunjukkan adanya log aktivitas dan konfirmasi dari akun milik Niyo. “Oknum tersebut mengaku tidak pernah membeli saham, padahal secara elektronik telah terbukti melakukan log dan konfirmasi atas transaksi tersebut,” ujarnya.
Hotman memastikan bahwa kliennya akan membuat laporan polisi dan menyampaikan ultimatum kepada pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. “Hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat,” ujarnya.
Peran OJK dalam Penyelesaian Sengketa
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mandat dari UU Nomor 21 tentang OJK dan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK untuk memberikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Salah satu mandat tersebut termasuk keberadaan LAPS SJK. “Dalam rangka optimalisasi LAPS SJK, OJK terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), konsumen, dan masyarakat, sehingga diharapkan seluruh stakeholders dapat memahami keberadaan LAPS SJK saat ini,” ungkap dia.
Friderica menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan pada LAPS SJK bersifat independen. Namun demikian, apabila sengketa berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, maka OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan seperti melakukan pemeriksaan terhadap PUJK tersebut.
Awal Mula Kasus Ini
Kasus ini bermula ketika Niyo mengaku menerima tagihan transaksi saham sebesar Rp 1,8 miliar, padahal ia hanya berniat membeli saham senilai sekitar Rp 1 juta. Pengakuan tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram @friendshipwithgod, dan unggahannya lantas viral.
Menurut Niyo, transaksi tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, tanpa adanya konfirmasi yang ditampilkan di layar ponsel saat proses pembelian berlangsung. “Saya nabung setiap hari selama 3 tahun 6 bulan di sini, tanpa jeda satu hari pun, bisa dibuktikan dengan track record nabung saya di aplikasi. Tapi saat value aset saya cukup besar, kok malah dijebak kaya gini,” tulisnya.
Penjelasan dari Ajaib Sekuritas
Menanggapi hal tersebut, Ajaib Sekuritas melalui Senior Legal Manager, Abraham Imamat, menyatakan tidak ada gangguan sistem dalam kasus tersebut. “Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
Abraham juga menambahkan bahwa operasional Ajaib Sekuritas telah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia menekankan kemungkinan adanya kesalahan di sisi pengguna, baik karena kelalaian, penyalahgunaan akun, atau pemahaman yang kurang terhadap fitur aplikasi.