Berbagai Tanggapan Soal Pengibaran Bendera One Piece

Fenomena Pengibaran Bendera Jolly Roger di Tengah Perayaan HUT ke-80 RI
Di tengah momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera Jolly Roger atau bendera hitam dengan lambang tengkorak bertopi jerami. Bendera ini merupakan simbol dari manga populer One Piece yang digemari oleh banyak kalangan, khususnya generasi muda.
Dalam cerita manga karya Eiichiro Oda, bendera tersebut melambangkan semangat kebebasan dan perlawanan terhadap sistem yang menindas. Banyak penggemar menganggap bendera ini sebagai simbol untuk mengejar impian dan hidup bebas, meski harus melawan tekanan dunia. Namun, tindakan ini mendapat berbagai respons dari berbagai pihak, baik dari tokoh politik maupun pejabat pemerintah.
Respons dari Menteri HAM: Pelarangan untuk Menjaga Simbol Nasional
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece dilarang karena dianggap bisa merusak simbol-simbol nasional. Ia menilai bahwa larangan ini penting untuk menjaga rasa hormat terhadap negara. Pigai menegaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan aturan internasional tentang hak negara dalam menjaga integritas dan stabilitas nasional.
Ia juga merujuk pada kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam pandangan Pigai, larangan ini menjadi bentuk upaya menjaga kesatuan bangsa, terutama dalam momen bersejarah seperti perayaan HUT ke-80 RI.
Tanggapan dari Menteri Kebudayaan: Fokus pada Atribut Kemerdekaan
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta agar masyarakat tidak menjadikan pengibaran bendera One Piece sebagai distraksi dalam merayakan kemerdekaan. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah pada atribut nasional seperti bendera Merah Putih.
Fadli menilai bahwa pengibaran bendera Jolly Roger dapat menimbulkan salah persepsi. Ia mengajak masyarakat tetap fokus pada simbol-simbol kemerdekaan yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa. Ia berharap masyarakat bijak dalam menunjukkan ekspresi mereka tanpa mengabaikan makna penting dari hari kemerdekaan.
Pandangan dari Ketua MPR: Kreativitas dengan Semangat Keindonesiaan
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai bahwa gerakan pengibaran bendera One Piece adalah bentuk ekspresi kreativitas anak bangsa. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa di hati para penggemar, semangat keindonesiaan tetap ada.
Muzani menekankan bahwa momen HUT ke-80 RI adalah waktu yang sangat penting bagi sejarah bangsa. Ia mengingatkan bahwa Republik Indonesia adalah milik seluruh rakyat, sehingga setiap warga harus memiliki rasa cinta dan kebanggaan terhadap negeri ini.
Peringatan dari Wakil Ketua DPR: Jangan Mendiskreditkan Penggemar One Piece
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta agar tidak ada narasi yang mendiskreditkan para penggemar One Piece sebagai pelaku makar atau upaya menjatuhkan pemerintah. Ia menilai bahwa penggemar manga ini adalah bagian dari masyarakat yang memiliki rasa cinta terhadap Indonesia.
Dasco menekankan bahwa One Piece adalah bagian dari budaya populer yang sudah lama dikenal oleh generasi muda. Ia menyarankan agar masyarakat melihatnya sebagai bagian dari hiburan, bukan sebagai simbol separatis. Ia juga meminta agar semua pihak bersatu dan waspada terhadap upaya memecah belah bangsa.
Tanggapan dari Menko Polkam: Kreativitas dengan Konsekuensi Hukum
Menko Polkam, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kreativitas. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum. Ia mengimbau agar ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
BG juga prihatin atas penggunaan bendera tersebut untuk memprovokasi situasi yang kondusif. Ia menegaskan bahwa ada konsekuensi pidana jika seseorang melakukan tindakan yang mencederai marwah bendera Merah Putih. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi.
Penilaian dari Pimpinan MPR: Ini Provokasi
Pimpinan MPR, Firman Soebagyo, menilai pengibaran bendera Jolly Roger sebagai provokasi yang ingin menjatuhkan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas.
Firman meminta aparat untuk menindak masyarakat yang masih mengibarkan bendera tersebut. Ia menilai bahwa tindakan ini bisa merugikan bangsa dan negara. Ia menyarankan agar dilakukan interogasi terhadap pelaku dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka.