BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Akibat Bahan Beracun

BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik dari Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan menarik 34 produk kosmetik dari peredaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna yang diketahui bersifat karsinogenik.
Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk dalam daftar tersebut mengandung zat-zat yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
“Kami telah menindak tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi kosmetik tersebut,” tegas Kepala BPOM dalam pernyataannya.
Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang:
- AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
- ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
- BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
- CHARISMALUX Acne Treatment
- CHARISMALUX Extra Whitening
- EMGLOW Night Cream X2T Acne
- GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
- HRA COSMETIC Facial Wash
- HRA COSMETIC Toner
- KHOJATI DELUX SURMA
- LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
- MILA GLOW Night Cream
- MUFIA Brightening Night Cream
- N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
- NAYURA BEAUTY Toner
- NCGLOW Day Cream
- NCGLOW Facial Wash
- NCGLOW Night Cream Premium
- NEW WSP Day Cream
- NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
- RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
- RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
- RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
- SH BEAUTY Night Cream
- SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
- SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
- SW GLOW’S Handbody
- SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
- WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
- WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
- WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
- WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
- MC
Sebagian besar produk yang ditarik berasal dari kontrak produksi (sebanyak 28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor. Dalam penelitian, BPOM menemukan berbagai zat berbahaya yang dapat menyebabkan efek samping serius pada pengguna.
Beberapa contohnya adalah:
- Merkuri: Bisa menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga muntah dan diare.
- Asam retinoat: Berisiko menyebabkan kulit kering dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.
- Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kerusakan kuku.
- Timbal: Dapat menyerang sistem organ tubuh.
- Pewarna kuning metanil (methanil yellow): Bersifat karsinogenik dan merusak hati serta sistem saraf.
- Steroid: Menyebabkan biang keringat, iritasi, perubahan pigmen, hingga reaksi alergi parah.
Selain tindakan administratif, BPOM juga akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk yang membahayakan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran pidana. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh produk kosmetik murah tanpa izin edar atau dengan klaim hasil instan.
Konsumen diminta untuk secara rutin mengecek nomor notifikasi kosmetik melalui aplikasi resmi BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id. “Jangan tergiur kosmetik pemutih atau anti-aging instan. Kandungan berbahaya mungkin menyelinap di balik kemasannya yang cantik,” ujar Kepala BPOM.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik di tempat resmi dan melaporkan produk mencurigakan ke layanan pengaduan BPOM.