BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Akibat Bahan Beracun

BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Akibat Bahan Beracun

BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik dari Pasaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan menarik 34 produk kosmetik dari peredaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna yang diketahui bersifat karsinogenik.

Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk dalam daftar tersebut mengandung zat-zat yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

“Kami telah menindak tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi kosmetik tersebut,” tegas Kepala BPOM dalam pernyataannya.

Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
  4. CHARISMALUX Acne Treatment
  5. CHARISMALUX Extra Whitening
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
  8. HRA COSMETIC Facial Wash
  9. HRA COSMETIC Toner
  10. KHOJATI DELUX SURMA
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
  12. MILA GLOW Night Cream
  13. MUFIA Brightening Night Cream
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
  15. NAYURA BEAUTY Toner
  16. NCGLOW Day Cream
  17. NCGLOW Facial Wash
  18. NCGLOW Night Cream Premium
  19. NEW WSP Day Cream
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
  25. SH BEAUTY Night Cream
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
  28. SW GLOW’S Handbody
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
  34. MC

Sebagian besar produk yang ditarik berasal dari kontrak produksi (sebanyak 28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor. Dalam penelitian, BPOM menemukan berbagai zat berbahaya yang dapat menyebabkan efek samping serius pada pengguna.

Beberapa contohnya adalah:

  • Merkuri: Bisa menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga muntah dan diare.
  • Asam retinoat: Berisiko menyebabkan kulit kering dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.
  • Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kerusakan kuku.
  • Timbal: Dapat menyerang sistem organ tubuh.
  • Pewarna kuning metanil (methanil yellow): Bersifat karsinogenik dan merusak hati serta sistem saraf.
  • Steroid: Menyebabkan biang keringat, iritasi, perubahan pigmen, hingga reaksi alergi parah.

Selain tindakan administratif, BPOM juga akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk yang membahayakan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran pidana. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh produk kosmetik murah tanpa izin edar atau dengan klaim hasil instan.

Konsumen diminta untuk secara rutin mengecek nomor notifikasi kosmetik melalui aplikasi resmi BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id. “Jangan tergiur kosmetik pemutih atau anti-aging instan. Kandungan berbahaya mungkin menyelinap di balik kemasannya yang cantik,” ujar Kepala BPOM.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik di tempat resmi dan melaporkan produk mencurigakan ke layanan pengaduan BPOM.