Cara Membuka Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Featured Image

Langkah-Langkah Mengatasi Rekening yang Diblokir oleh PPATK

Masyarakat kini dihebohkan dengan kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK. Pihak tersebut memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Rekening yang disebut sebagai rekening dormant ini biasanya tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun, seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau penggunaan layanan digital.

Rekening yang tidak aktif rentan digunakan untuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening, penipuan, hingga pencucian uang. Namun, nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Cara Mengajukan Pengajuan untuk Mengaktifkan Kembali Rekening

Nasabah dapat mengajukan permohonan secara daring melalui tautan berikut:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Setelah mengisi formulir, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Secara keseluruhan, proses ini bisa memakan waktu maksimal 20 hari kerja.

Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat memeriksanya melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Mengisi Formulir Keberatan

  • Akses tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Baca informasi yang tersedia, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
  • Isi identitas lengkap pemilik rekening, termasuk nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
  • Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti:
  • Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
  • Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
  • Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
  • Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
  • Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
  • Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.

2. Verifikasi ke Bank

Setelah mengisi formulir, nasabah harus mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Bawa dokumen berikut: - KTP elektronik - Buku tabungan - Bukti pengisian formulir keberatan - Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek Status Rekening

Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK.