Daftar Dana Desa 2025 di Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara

Alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut
Kecamatan Kaidipang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, telah menerima alokasi dana desa tahun 2025 dari pemerintah pusat. Total terdapat 18 desa yang mendapatkan bantuan tersebut. Berikut rincian alokasi dana berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan yang dirilis secara resmi.
Daftar Alokasi Dana Desa Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap alokasi dana desa untuk 18 desa di Kecamatan Kaidipang:
- Desa Solo
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp205.638.000
-
Total: Rp745.754.000
-
Desa Boroko
- Alokasi Dasar: Rp607.122.000
- Alokasi Formula: Rp144.186.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp958.116.000
-
Desa Bigo
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp130.662.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp877.586.000
-
Desa Kuala
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp146.388.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp893.312.000
-
Desa Pontak
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp124.293.000
-
Total: Rp664.409.000
-
Desa Inomunga
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp121.962.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp868.886.000
-
Desa Komus II
- Alokasi Dasar: Rp473.109.000
- Alokasi Formula: Rp146.295.000
-
Total: Rp619.404.000
-
Desa Boroko Timur
- Alokasi Dasar: Rp607.122.000
- Alokasi Formula: Rp190.362.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp1.004.292.000
-
Desa Kuala Utara
- Alokasi Dasar: Rp607.122.000
- Alokasi Formula: Rp156.615.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp970.545.000
-
Desa Gihang
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp198.108.000
- Total: Rp738.224.000
-
Desa Boroko Utara
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp136.965.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
- Total: Rp883.889.000
-
Desa Bigo Selatan
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp193.083.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
- Total: Rp940.007.000
-
Desa Soligir
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000.000
- Alokasi Formula: Rp152.619.000.000
- Total: Rp692.735.000.000
-
Desa Inomunga Utara
- Alokasi Dasar: Rp473.109.000
- Alokasi Formula: Rp162.504.000
- Total: Rp635.613.000
-
Desa Komus Dua Timur
- Alokasi Dasar: Rp473.109.000
- Alokasi Formula: Rp158.802.000
- Total: Rp631.911.000
Realisasi Pencairan Dana Desa Tahun 2025
Hingga tanggal 19 Juni 2025, realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp37,38 triliun. Angka ini setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp69 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.
Dari data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), penyaluran Dana Desa pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Penggunaan Dana Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan utama Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus pada meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta upaya penanggulangan kemiskinan.
Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp69 triliun. Rinciannya adalah:
- Alokasi Dasar: 65% dari total anggaran atau sekitar Rp44,84 triliun
- Alokasi Afirmasi: 1% atau sekitar Rp689 miliar
- Alokasi Kinerja: 4% atau sekitar Rp2,75 triliun
- Alokasi Formula: 30% dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp20,7 triliun
Selain itu, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.