Dipanggil Kali Ketiga, Apakah Riza Chalid Hadir ke Kejagung Hari Ini?

Dipanggil Kali Ketiga, Apakah Riza Chalid Hadir ke Kejagung Hari Ini?

Pemanggilan Ketiga Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Pemanggilan ketiga ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (4/8/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut telah terjadwal.

Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai "Saudagar Minyak" karena perannya dalam bisnis impor dan distribusi minyak bumi. Ia memiliki pengaruh besar dalam jaringan energi nasional melalui keterlibatannya dengan Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) dan berbagai perusahaan swasta di sektor migas. Pada tahun 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dia diduga melakukan intervensi kontrak antara PT Orbit Terminal Merak (perusahaan milik anaknya) dan Pertamina, termasuk manipulasi harga dan proses blending BBM.

Sebelumnya, Riza Chalid tidak hadir dalam dua pemanggilan pertama yang dilakukan pada 24 Juli 2025 dan 28 Juli 2025. Pemanggilan ketiga ini dianggap sebagai kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum lebih lanjut. Jika Riza Chalid kembali mangkir, Kejagung berencana untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol. Pemerintah Indonesia juga telah mencabut paspornya dan sedang berkoordinasi dengan Malaysia untuk proses pemulangan.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa 273 saksi dan 16 ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). Menurutnya, Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Delapan tersangka lainnya antara lain: - VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN
- Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB
- TN selaku VP Integrated Supply Change 2017-2018
- DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020
- AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shipping
- HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020
- MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021
- IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Delapan dari sembilan tersangka sudah ditahan selama 20 hari, sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.

Total Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Diantara 18 tersangka tersebut, ada 9 orang yang secara spesifik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:

  • Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  • Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  • Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  • Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.