Diresmikan Sebulan Lalu, Kopdes Merah Putih Dianggap Bisa Tingkatkan Kredit Macet

Peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Klaten
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) baru saja diresmikan secara meriah di Klaten, Jawa Tengah. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo pada 19 Juli 2025, dengan lokasi peresmian berada di kantor Kopdes Merah Putih Desa Bentangan, dekat jalan raya Pakis-Daleman. Koperasi ini dirancang sebagai pusat distribusi pangan murah dan bantuan pangan beras dari pemerintah.
Namun, beberapa minggu setelah peresmiannya, muncul kekhawatiran terkait potensi kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang dapat terjadi akibat pinjaman yang diberikan kepada koperasi tersebut. Pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan hingga Rp3 miliar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui sistem pinjaman perbankan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes Merah Putih.
Beberapa pihak khawatir bahwa karena banyak koperasi belum memiliki rekam jejak usaha yang jelas, risiko kredit macet bisa meningkat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kekhawatiran tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme perlindungan dengan menggunakan Dana Desa sebagai jaminan cadangan jika terjadi gagal bayar.
“Bank bukan satu-satunya yang menanggung kerugian. Alokasi Dana Desa menjadi backup-nya,” ujar Dian dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/8/2025). Ia optimistis bahwa skema ini akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di desa. “Kalau koperasi bergeliat dan sejahtera, dampaknya ke masyarakat desa akan sangat besar,” tambahnya.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh masyarakat desa atau kelurahan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Lembaga ini mengusung nilai-nilai gotong royong dan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan usaha.
Presiden Prabowo menyebut bahwa koperasi adalah alat untuk membantu orang-orang yang kurang mampu menghadapi tantangan ekonomi. Ia menyebut koperasi punya falsafah sederhana seperti lidi. Untuk mendaftar menjadi anggota Koperasi Merah Putih, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Mekanisme Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait. Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Pengurus koperasi terdiri dari warga desa yang dipilih dalam rapat pendirian koperasi. Mereka bertanggung jawab atas operasional koperasi, pelaporan keuangan, hingga pengembangan usaha. Rapat pendirian ini juga menetapkan nama koperasi, alamat, tujuan, serta modal awal.
Proses Pendaftaran Anggota Koperasi Merah Putih
Proses pendaftaran koperasi dilakukan melalui sejumlah tahapan: - Musyawarah desa/kelurahan khusus untuk menyusun rencana usaha dan modal. - Rapat pendirian yang menetapkan nama koperasi, susunan pengurus, dan permodalan. - Penyusunan notulen rapat. - Penyusunan akta pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). - Pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat (misalnya, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Karangrejo”).
Tujuan Didirikannya Kopdes/Kel Merah Putih
Program Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain: - Memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. - Meningkatkan nilai tukar petani. - Menekan inflasi. - Meningkatkan inklusi keuangan. - Menciptakan lapangan kerja produktif di desa.
Selain itu, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.
Jenis Simpanan dalam Koperasi
Terdapat dua jenis simpanan yang wajib dimiliki anggota: - Simpanan Pokok: Disetor saat pertama kali menjadi anggota dan tidak dapat ditarik selama menjadi anggota. - Simpanan Wajib: Disetor secara berkala dan tidak bisa dicairkan selama keanggotaan masih berlangsung.
Jenis Usaha Kopdes/Kel Merah Putih
Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/Kel Merah Putih antara lain: - Outlet gerai sembako - Apotek desa/kelurahan - Kantor koperasi - Unit simpan pinjam - Klinik desa/kelurahan - Cold storage (penyimpanan dingin) - Usaha logistik - Usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat