DLH Surabaya Umumkan Hasil Uji Emisi PLTSa Benowo, Warga Tenang!

Featured Image

Kepala DLH Surabaya Beberkan Hasil Uji Emisi PLTSa Benowo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, akhirnya membeberkan hasil uji emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Terpadu (PLTSa) Benowo. Pernyataan ini disampaikan setelah sebelumnya ia enggan membuka data saat menghadiri forum bersama WALHI Jawa Timur.

Dedik menjelaskan bahwa pengujian kualitas udara dilakukan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah di PLTSa Benowo. Menurutnya, pihaknya tidak hanya memastikan operasional PLTSa berjalan efisien, tetapi juga aman bagi warga sekitar.

“Dari uji kualitas terbaru, emisi yang dihasilkan jauh di bawah ambang batas,” ujar Dedik dalam pernyataannya. Pengujian dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan melibatkan parameter debu partikulat PM2.5 di area sekitar cerobong dan permukiman, serta emisi dari cerobong PLTSa itu sendiri.

Hasil pengujian menunjukkan angka yang sangat rendah. Di titik buang aktif atau dekat cerobong (827 meter dari cerobong), kadar PM2.5 mencapai 3,9 µg/Nm³. Sementara di titik buang tidak aktif (448 meter) sebesar 2,8 µg/Nm³. Angka ini jauh di bawah baku mutu udara ambien yang ditetapkan, yaitu 55 µg/Nm³ sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pengukuran di permukiman Jawar (1,2 km dari TPA Benowo) menunjukkan kadar PM2.5 sebesar 1,6 µg/Nm³. Ini membuktikan bahwa lingkungan permukiman tetap aman dari paparan emisi.

Emisi yang dihasilkan dari tiga boiler PLTSa Benowo juga terpantau sangat rendah. Boiler 1 tercatat 2,0 mg/Nm³, boiler 2 sebesar 3,5 mg/Nm³, dan boiler 3 sebesar 2,5 mg/Nm³. Angka-angka ini jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 120 mg/Nm³ sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal.

Emisi dari LFG 1 sebesar 4,7 mg/Nm³ dan LFG 2 sebesar 1,4 mg/Nm³. Kedua hasil ini juga berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 95 mg/Nm³ melalui Permen LHK No. 11 Tahun 2021.

PLTSa Benowo menjadi proyek pionir pengolahan sampah jadi energi di Indonesia yang berjalan konsisten. Teknologinya mengubah limbah padat menjadi listrik tanpa mencemari udara secara berbahaya bagi lingkungan.

“Hasil ini membuktikan bahwa udara di sekitar PLTSa tetap bersih dan sehat. Kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan terus mendukung solusi energi berbasis lingkungan yang berkelanjutan,” ucap Dedik.

Sebelumnya, Dedik mengklaim tidak ada indikasi pencemaran. Sebab PT Sumber Organik selaku pengelola PLTSa Benowo menyetorkan hasil uji emisi secara berkala kepada DLH Surabaya. Hasilnya, tidak melebihi ambang batas.

“Jadi gini, WALHI kan melakukan pengukuran dengan alat dan metodenya sendiri. Nah TPA (PLTs Benowo) secara berkala juga melakukan, bagaimana kualitas udara, air dengan metode dan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Dedik.

Ketika ditanya hasil konkret uji emisi yang dilakukan di PLTSa Benowo, dia tidak membeberkannya. Menurut Dedik, data tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Itu saja yang kita sampaikan. Kita punya angkanya dan itu (pengelolaan sampah di PLTSa Benowo) tidak melebihi batas. Kalau misalnya ingin tahu (dokumen hasil uji emisi), silakan saja. Silakan minta ke PPID,” tukas Dedik.