Dua Ibu-Ibu Tipu 77 Orang Raup Rp7,5 M dengan Tawaran Kontrakan

Penipuan Kontrakan Fiktif yang Merugikan 77 Orang
Sejumlah pelaku penipuan kontrakan fiktif telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dua wanita berinisial K (48) dan Y (54) diketahui melakukan tindakan tersebut dengan modus menjual kontrakan yang tidak nyata. Tindakan ini menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp4,15 miliar bagi para korban.
Kedua pelaku kini sudah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota saat mereka mencoba untuk kabur. Lokasi kontrakan fiktif yang dijual oleh kedua pelaku berada di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan dalam waktu yang berbeda dan di lokasi yang berbeda pula. K ditangkap pada Sabtu (19/7/2025), di Jalan Ir H Juanda No 18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan Y ditangkap pada Kamis (24/7/2025).
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Barang bukti tersebut antara lain ponsel genggam (handphone), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram yang kosong, satu lembar foto copy girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah, uang tunai sebesar Rp42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, serta satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.
Penangkapan ini terjadi setelah para pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Kusumo menjelaskan bahwa aksi para pelaku berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian melalui tenaga pemasaran, termasuk Y. Setiap calon konsumen yang tertarik akan langsung diajak melihat tempat kontrakannya.
Selain itu, K juga memberikan girik letter C kepada calon konsumen. Harga kontrakan yang ditawarkan adalah Rp75 juta, namun ada beberapa yang dilepas dengan harga Rp60 juta jika terjadi tawar-menawar. Setelah transaksi selesai, para pelaku meminta korban untuk bersabar karena kontrakan masih ditempati oleh penghuni. Namun, akhirnya para korban mendapatkan kekecewaan ketika melihat kondisi bangunan yang justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T.
Laporan resmi dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota karena para korban tidak kunjung mendapatkan hak mereka. Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berdasarkan data yang diterima, total korban mencapai 77 orang. Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sebanyak 28 orang sudah membuat laporan polisi, sementara total kerugian yang terdata mencapai Rp4,15 miliar.
Sementara itu, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, membenarkan adanya puluhan korban dengan kerugian miliaran rupiah. Ia menyampaikan bahwa hingga hari ini, ada 77 orang yang mengaku menjadi korban. Total kerugian yang dihitung mencapai Rp7,5 miliar.
Para korban tengah melaporkan kejadian secara satu per satu ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka semua ingin agar pelaku utama, yakni pemilik kontrakan berinisial K, dijadikan sebagai laporan. Para korban berharap uang yang sudah diberikan dapat dikembalikan. Jika pelaku tidak sanggup mengembalikan, maka mereka berharap proses hukum bisa dilakukan.
Kasus Lain: Penggelapan Emas di Palembang
Selain kasus penipuan kontrakan fiktif, ada kasus lain yang menimpa seorang pegawai toko emas di Palembang, Ade Gio Adriansyah (35). Ia ditangkap oleh polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah menggelapkan emas senilai Rp700 juta dari tempat kerjanya.
Ade mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya pernikahan dan membeli barang-barang mewah.
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, kasus ini terbongkar setelah pihak toko melakukan audit stok barang. Ditemukan kekurangan sebanyak 282 cincin emas dengan total berat setengah kilogram. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa barang-barang tersebut terakhir berada dalam penguasaan Ade.
Ade kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi. Saat audit, korban baru mengetahui adanya kekurangan. Dari pengakuan Ade, emas yang ia kumpulkan dijual di Jakarta setelah ia keluar dari tempat kerja. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai pernikahan, merenovasi rumah, membeli motor, ponsel, televisi, dan bermain judi online.
Atas perbuatannya, Ade dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.