Eks Direktur ASDP Negasi Kesaksian soal Dana Patungan Beli Emas

Penyangkalan Mantan Direktur Utama ASDP terhadap Dugaan Pemungutan Dana
Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, secara tegas menyangkal adanya permintaan kepada jajaran direksi untuk melakukan patungan sebesar Rp 50 hingga Rp 100 juta per orang. Penyangkalan ini disampaikan melalui pengacaranya, Soesilo Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7).
Soesilo menyatakan bahwa fakta yang ada tidak menunjukkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp 50 juta per orang. "Setahu saya seperti itu," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa keterangan saksi mengenai pemberian emas kepada pejabat di Kementerian BUMN bukanlah bagian dari gratifikasi atau penyuapan.
Menurut Soesilo, pemberian emas tersebut murni dilakukan sebagai bentuk empati terhadap pejabat deputi BUMN yang sedang sakit. "Waktu itu dia sakit sangat berat saya kira," katanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara kejadian tersebut dengan proses akuisisi PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.
Keterangan Saksi dan Persidangan
Dalam persidangan, saksi yang memberikan keterangan adalah eks Direktur SDM ASDP, Wing Antariksa. Ia menyebut bahwa pada awal masa jabatan Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama, terdapat diskusi tentang ucapan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah mendukungnya di PT ASDP.
"Kemudian ucapan terima kasihnya akan diberikan apa?" tanya jaksa. Wing menjawab bahwa Ira ingin memberikan emas sebagai bentuk apresiasi. Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai hal tersebut. Wing memaparkan bahwa setiap jajaran direksi diminta untuk patungan sebesar Rp 50 hingga 100 juta.
Namun, Wing tidak mengetahui pasti siapa sosok pejabat BUMN yang akan diberikan emas tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa masalah timbul setelah emas tersebut diberikan. Menurut keterangannya, jajaran direksi sempat dikumpulkan di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus adanya pemberian emas oleh ASDP. Kementerian BUMN meminta agar dapat merapikan situasi tersebut. Ira juga menyatakan bahwa ia ingin menyelamatkan seluruh direksi karena dirinya sendiri tidak ikut menyetor. Di situ juga sempat terjadi perdebatan karena Wing merasa bahwa mereka semua terkecoh karena Ira yang menginisiasi tetapi tidak bertanggung jawab.
Persidangan Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Kasus ini terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Dalam persidangan, Jaksa KPK mendakwa adanya dugaan korupsi senilai Rp 1,2 triliun.
Menurut pengacara, Wing selaku saksi tidak mengetahui bahwa laba kotor PT Jembatan pada tahun 2018 lebih baik dibandingkan PT ASDP. Ia juga tidak mengetahui bahwa kerja sama usaha (KSU) tersebut dibiayai sendiri oleh PT Jembatan Nusantara, yang kemudian biaya tersebut akan direimburse ke PT ASDP.
Pembayaran ASDP kepada PT Jembatan Nusantara disebut berasal dari uang penjualan tiket yang ada di rekening bersama atau rekening escrow. "Tidak ada uang yang dikeluarkan dari kantong PT ASDP," ujar Gunadi Wibaksono, anggota tim pembela mantan direktur PT ASDP.
Selain itu, saksi juga tidak tahu bahwa setelah KSU tersebut, PT ASDP mendapatkan keuntungan. Hal ini menjadi salah satu argumen penting dalam persidangan.