Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Besarannya Mengejutkan atau Biasa?

Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Besarannya Mengejutkan atau Biasa?

Informasi Terbaru Mengenai Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan terkait besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Dalam hal ini, pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Kenaikan sebesar 12 persen pada pensiun pokok telah diberlakukan sejak Januari 2024 dan masih berlaku hingga saat ini.

Besar gaji pensiunan PNS yang diterima oleh para penerima tetap mengikuti aturan tersebut. Pencairan gaji pensiunan bisa dilakukan melalui mitra PT Taspen (Persero), seperti kantor pos atau bank yang ditunjuk. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait adanya kenaikan tambahan pada bulan Agustus 2025.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik sebesar 16 persen. Namun, informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi. Sebagai tanggapan atas isu tersebut, PT Taspen (Persero) melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut. Artinya, pencairan gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Pencairan gaji pensiunan biasanya dilakukan setiap bulan. Untuk tahun 2025, pencairan kembali dijadwalkan mulai 1 Juni 2025. Bagi ASN yang baru purna tugas, pembayaran gaji pensiunan akan dilakukan oleh satuan kerja aktif sebagai bagian dari hak akhir tahun.

Pensiunan ASN akan menerima jumlah gaji yang setara dengan pendapatan pada bulan Mei 2025. Besaran gaji tersebut mencakup:

  • Pensiunan pokok (disesuaikan dengan kenaikan 12 persen).
  • Tunjangan keluarga dan pangan.
  • Tambahan pendapatan.

Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun dalam penerimaan gaji tersebut. Namun, pajak penghasilan (PPh) tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Bagi yang menerima dua macam pensiunan, yaitu pensiunan PNS ditambah pensiun janda/duda, maka gaji pensiunan akan dibayarkan secara penuh tanpa ada pemotongan.

Pengawasan dan Keamanan

PT Taspen (Persero) mengimbau kepada para pensiunan untuk melakukan pemeriksaan rekening secara berkala. Selain itu, pensiunan juga diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak luar yang mengklaim percepatan pencairan gaji pensiunan. Hal ini karena kemungkinan besar merupakan modus penipuan. PT Taspen (Persero) tidak memungut biaya apapun dalam setiap layanannya.

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Hingga saat ini, belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025. Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.