Hanya Karena Kertas Pembungkus, Rumah Sakit Denda Rp610 Juta

Denda Ratusan Juta Rupiah Akibat Penggunaan Kertas Dokumen sebagai Bungkus Makanan
Sebuah rumah sakit di Thailand harus menerima denda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta) karena kertas dokumen yang berisi data pribadi pasien digunakan sebagai bungkus makanan. Kejadian ini terjadi setelah Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) menemukan kertas tersebut digunakan sebagai bungkus atau kantong jajan khanom Tokyo.
Dalam laporan mereka, PDPC menyebutkan bahwa insiden ini merupakan salah satu dari lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang dilaporkan. Selain itu, ditemukan lebih dari 1.000 dokumen yang dilindungi dikirim ke tujuan yang salah. Seharusnya, dokumen-dokumen tersebut dikirim ke lokasi pemusnahan. Namun, rumah sakit mempercayakan proses pemusnahan kepada sebuah bisnis kecil, yang kemudian gagal menjalankannya.
Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di rumah mereka. Akibatnya, PDPC memberikan denda sebesar 1,21 juta baht kepada rumah sakit dan 16.940 baht (sekitar Rp 8,5 juta) kepada pemilik bisnis.
Selain kasus ini, PDPC juga melaporkan adanya insiden lain yang melibatkan lembaga negara yang membocorkan informasi pribadi lebih dari 200.000 warga Thailand. Insiden ini terjadi setelah serangan siber pada aplikasi web lembaga tersebut. Data pribadi yang bocor kemudian ditawarkan untuk dijual di dark web.
Investigasi mengungkapkan adanya langkah-langkah keamanan yang tidak memadai, termasuk kata sandi yang lemah dan kurangnya penilaian risiko. Selain itu, tidak ada perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi web. Akibatnya, denda gabungan sebesar 153.120 baht (sekitar Rp 77,2 juta) dikenakan kepada agensi dan kontraktor swastanya.
Tiga kasus lain yang dilaporkan oleh PDPC melibatkan kebocoran data dari peritel dan distributor online. Mereka dikenakan denda berkisar antara 500.000 hingga 7 juta baht (sekitar Rp 252 juta hingga Rp 3,5 miliar).
Sejak tahun 2024, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi dengan total denda sebesar 21,5 juta baht (sekitar Rp 10,8 miliar). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pribadi dalam berbagai sektor.
Uang Rp 50 Ribu Bertuliskan Cacian untuk Koruptor
Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di media sosial menampilkan uang kertas Rp 50.000 dengan tulisan cacian untuk koruptor. Video tersebut diunggah oleh pengguna Instagram @ben**, yang menunjukkan uang bertuliskan “Koruptor Bangt” di bagian belakang uang.
Uang tersebut sempat dicuci dengan air mengalir, namun tulisan tidak meluntur. Selain itu, saat diterawang, terlihat gambar pahlawan Ir. H, Djuanda Kartawidjaja. Pengguna Instagram lain, @goj1n**, juga mengunggah video serupa dan menyebut uang tersebut asli.
Menurut pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet (UV), terdapat tulisan “BI” dan bunga Jepun Bali. Meskipun demikian, Bank Indonesia belum dapat memastikan keaslian uang tersebut hanya berdasarkan video atau foto. Mereka menyarankan masyarakat untuk memeriksa keaslian uang secara langsung melalui metode 3D atau alat bantu.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang palsu yang ditemukan biasanya memiliki kualitas rendah dan tidak memiliki unsur pengaman seperti yang diterapkan BI. Masyarakat diimbau untuk meminta klarifikasi dari perbankan atau Bank Indonesia terdekat jika meragukan keaslian uang.