Kapten Marinir: Satria Arta Bukan Prajurit Lagi

Featured Image

Kasus Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Terlibat dengan Tentara Rusia

Seorang mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan bergabung dengan militer Rusia. Peristiwa ini bermula dari kejadian desersi yang terjadi pada tahun 2022, di mana Satria menghilang tanpa memberi kabar kepada pihak militer.

Menurut Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, Satria awalnya tidak hadir dalam pemanggilan resmi. Keberadaannya mulai tidak jelas sejak saat itu. Dugaan sementara menyebutkan bahwa Satria melakukan desersi karena terlilit utang dan permainan judi online. Ia diduga meminjam uang dari bank, termasuk BRI dan BNI, dengan jumlah mencapai sekitar Rp750 juta. Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk berjudi online, yang justru membuatnya semakin terjerat.

Setelah beberapa kali pemanggilan gagal, pihak militer akhirnya menetapkan status Satria sebagai pelaku desersi. Proses hukum pun dilanjutkan, dan pada tahun 2023, Satria diberhentikan secara sah dari dinas militer. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tahanan selama satu tahun. Meski demikian, pihak militer tidak lagi mengetahui nasib Satria setelah proses pemecatan tersebut.

Menurut informasi yang beredar, Satria kemungkinan besar telah bergabung dengan tentara Rusia. Hal ini dibuktikan dengan munculnya video-video yang menunjukkan dirinya menggunakan atribut militer Rusia. Bahkan, ia disebut telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga memberikan pernyataan terkait status Satria. Menurutnya, Satria sudah tidak memiliki keterikatan lagi dengan TNI AL. Putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 menyatakan bahwa Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana "desersi dalam waktu damai" sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Putusan tersebut juga menyebut bahwa Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta pemecatan dari dinas militer. Akte Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023, sehingga keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Beberapa waktu lalu, Satria juga sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan ia meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Di akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video tersebut, ia memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraannya.

"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya dalam video tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara terhadap warga negaranya yang terlibat dengan militer asing. Bagaimana proses pemulangan dan perlindungan hukum yang bisa diberikan oleh pemerintah? Ini menjadi topik yang patut ditinjau lebih lanjut.