Karir Preman Tanah Abang Berakhir, Sopir Truk Boks Dibayar Rp 100.000 dengan Modus Kawal

Karir Preman Tanah Abang yang Berakhir di Tahanan
Seorang preman di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap oleh polisi setelah melakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk boks. Pelaku bernama inisial MR (33) ini dituduh meminta uang sebesar Rp 100.000 dengan modus pengawalan. Kini, ia terancam hukuman penjara selama maksimal 9 tahun.
MR ditangkap pada hari Jumat, 30 Juli 2025, di kontrakannya di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, pelaku sedang menjalani proses penyidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp 100.000, kuitansi pembayaran, pakaian, serta topi yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, satu alat isap sabu (bong) juga ditemukan. Hal ini membuat polisi semakin memperhatikan kemungkinan keterlibatan MR dalam penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, seorang sopir truk boks bernama Badrun (43) menjadi korban pemalakan di Jl Kebon Mlati No. 5, Tanah Abang, Jakpus, pada 29 Juli 2025. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak santai meminta uang Rp 100.000 kepada sopir dengan alasan sebagai "biaya pengawalan".
Badrun, yang baru pertama kali melintasi kawasan tersebut, akhirnya menyerahkan uang yang diminta pelaku. Dalam video tersebut, Badrun mengarahkan kamera ke seorang pria bertopi yang berdiri di samping truk. Pelaku kemudian membalas dengan menyebutkan bahwa ada struk kwitansinya.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @anakesapa, lalu menyebar luas setelah dibagikan ulang oleh akun @jakartapusat.info. Dari pengakuan Badrun, ia tengah mengirim barang untuk sebuah ekspedisi lintas Jawa–Sumatra. Karena belum mengenal medan, ia sempat kebingungan mencari arah dan bertanya kepada warga sekitar.
"Saya belum tahu persis titik lokasinya, jadi saya nanya orang sekitar. Terus dikasih arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman," ujar Badrun saat ditemui. Setibanya di lokasi, truknya langsung dihentikan oleh seorang pria yang meminta uang Rp 100.000 sebagai biaya pengawalan.
Pelaku mengeklaim menguasai lima titik jalan, dengan tarif Rp 20.000 per titik. Tak dapat menolak, Badrun akhirnya menyerahkan uang tersebut dan diberi selembar kuitansi bertuliskan nama "Doni", nomor polisi E 9391 TA, serta jumlah pembayaran. Ia kemudian bertemu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di lokasi berbeda.
Namun, Badrun menegaskan, interaksinya dengan petugas Dishub tidak berkaitan dengan insiden pemalakan. "Bukan dipalak. Kata petugas Dishub, posisi mobil saya menghalangi kendaraan lain. Mereka cuma minta surat-surat kendaraan, dan saya juga sempat minta bantuan ke petugas itu," jelas dia.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polri dalam memberantas aksi premanisme di wilayah ibu kota. "Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, polisi juga terus menelusuri korban-korban lain yang terekam dalam video viral tersebut serta kemungkinan praktik serupa di kawasan Tanah Abang.