Kejagung Panggil Riza Chalid Pekan Depan, Bisa DPO, Koordinasi dengan KBRI Malaysia

Pemanggilan Kedua Terhadap Tersangka Korupsi Minyak
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Riza Chalid, seorang taipan minyak terkemuka, dalam beberapa hari ke depan. Pemanggilan ini merupakan tindakan kedua setelah Riza tidak hadir dalam panggilan pertama yang dilakukan pada 24 Juli 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina Persero.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Riza Chalid tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan tidak memberikan konfirmasi apapun. "Pemanggilan kedua akan dilakukan pekan depan sebagai tersangka," jelasnya.
Anang juga menyampaikan bahwa proses penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berlangsung. Menurutnya, pihak Kejagung harus menyelesaikan dua kali pemanggilan sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Koordinasi dengan KBRI Malaysia
Saat ditanya tentang informasi yang beredar bahwa Riza Chalid berada di Malaysia, Anang menjelaskan bahwa penyidik Kejagung sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KBRI di Malaysia. Tujuannya adalah untuk mencari keberadaan Riza Chalid sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyatakan bahwa Riza Chalid masih berada di Malaysia. Ia membantah informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Riza berada di Singapura. "Kami hanya memiliki informasi bahwa Riza berada di Malaysia," ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa keberadaan Riza diketahui melalui sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat perjalanan keluar masuk orang dari Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Riza meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia dan belum kembali.
Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
Kejagung RI telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Salah satu tersangka adalah Riza Chalid, yang menjadi satu-satunya tersangka yang masih buron.
Delapan tersangka lainnya sudah diamankan oleh Kejagung dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sembilan tersangka baru ini merupakan lanjutan dari sembilan tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan lebih dulu.
Beberapa nama tersangka antara lain AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, dan IP. Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Profil Riza Chalid
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha kelas kakap di Indonesia. Bisnisnya mencakup berbagai bidang seperti ritel mode, kebun sawit, jus, hingga minyak bumi. Di dunia industri perminyakan, ia sering disebut sebagai Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather.
Selama puluhan tahun, Riza Chalid diketahui mengendalikan anak usaha PT Pertamina. Di Singapura, ia menjadi sosok yang sangat disegani karena kepiawaiannya dalam memenangkan tender bisnis minyak melalui perusahaan Global Energy Resources.
Nilai bisnisnya diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun. Selain itu, Riza Chalid menduduki peringkat ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia dengan total kekayaan diperkirakan mencapai 415 juta dolar.