Komdigi Beberkan Kewajiban Pemenang Lelang 1,4 GHz

Kewajiban Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz untuk Menyediakan Layanan Internet Nirkabel
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan sejumlah kewajiban bagi pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan adanya pemerataan layanan internet di berbagai daerah, terutama dalam hal akses internet nirkabel atau broadband wireless access (BWA). Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa semua ketentuan yang diberlakukan sudah diatur dalam dokumen lelang.
Salah satu kewajiban utama yang diberikan kepada pemenang lelang adalah menyediakan layanan internet cepat nirkabel kepada rumah tangga tertentu. Meski jumlah pasti tidak disebutkan secara detail, Wayan menyatakan bahwa target yang ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen seleksi. Dalam konteks ini, APJII mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia, namun hanya sekitar 10 juta yang telah terhubung dengan internet. Dengan hadirnya BWA, Komdigi berharap dapat membantu meningkatkan jumlah pengguna internet di daerah-daerah yang belum terjangkau.
Selain itu, pemenang lelang juga wajib menawarkan layanan internet dengan harga yang terjangkau. Harga layanan bulanan harus tidak melebihi 10% dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi di wilayah perdesaan secara nasional. Teknologi yang digunakan adalah Time Division Duplexing (TDD), yang menggunakan pita frekuensi yang sama untuk pengiriman dan penerimaan data, tetapi dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda. Hal ini memungkinkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Persyaratan Tambahan untuk Pemenang Lelang
Selain kewajiban untuk menyediakan layanan internet, pemenang lelang juga diminta untuk membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi kepada perusahaan lain. Ini bertujuan agar layanan bisa lebih luas dan saling mendukung antar penyedia layanan. Penyelenggara telekomunikasi lain dapat memanfaatkan jaringan akses maupun backhaul sesuai kesepakatan yang dibuat.
Seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan dibagi menjadi tiga regional. Setiap regional memiliki spektrum frekuensi sebesar 80 MHz, yaitu antara 1432 MHz hingga 1512 MHz. Dengan pembagian ini, diharapkan layanan internet dapat mencakup wilayah-wilayah yang lebih luas.
Namun, ada beberapa larangan yang diberlakukan kepada pemenang lelang. Mereka dilarang menyelenggarakan jasa telepon dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses. Selain itu, pemenang tidak diperbolehkan memiliki penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah monopoli dan memastikan kompetisi yang sehat di pasar layanan internet.
Mitigasi Gangguan dan Kerja Sama dengan ISP Lain
Pemenang lelang juga diwajibkan untuk melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain. Ini termasuk perlindungan terhadap pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi 1429 – 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service /AMS).
Untuk memenuhi target layanan internet nirkabel, pemenang lelang diharapkan bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain. Kolaborasi ini akan mempercepat proses penyebaran layanan internet dan meningkatkan akses bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.