Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Begini Cara Daftar dan Bentuk Koperasi

Featured Image

Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025. Acara peluncuran dilakukan secara serentak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa konsep koperasi seringkali dianggap sebagai alat untuk orang yang lemah. Namun menurutnya, koperasi justru memiliki potensi besar dalam membangun kekuatan ekonomi bersama. Ia menjelaskan bahwa koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perekonomian rakyat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Prabowo, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong. Ia mengibaratkan bahwa satu lidi tidak berarti, namun jika ratusan lidi disatukan, maka akan membentuk sesuatu yang kuat. Dengan demikian, koperasi bisa menjadi alat untuk mengubah kondisi ekonomi yang lemah menjadi lebih kuat.

Peluncuran Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat. Tujuan utamanya adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan di tingkat masyarakat.

Cara Mendaftar Menjadi Koperasi Merah Putih

Untuk mendaftar menjadi Koperasi Merah Putih, setiap desa diharapkan dapat membentuk satu koperasi. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pembentukan koperasi bisa dilakukan oleh beberapa desa bersama-sama.

Berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi laman pendaftaran daring
    Akses situs resmi Koperasi Merah Putih di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

  2. Pilih Skema Pendaftaran
    Terdapat tiga skema yang tersedia:

  3. Membangun Koperasi Baru: Untuk desa yang ingin membentuk koperasi dari awal.
  4. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Untuk koperasi aktif yang ingin memperluas usaha atau memperkuat jaringan.
  5. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif: Untuk koperasi yang sempat vakum agar dapat diaktifkan kembali.

  6. Lengkapi Data
    Isi informasi lengkap seperti:

  7. Nama dan lokasi koperasi
  8. Jenis usaha
  9. Berita acara musyawarah dan rapat anggota
  10. Informasi notaris pembuat akta
  11. Dokumen pendukung sesuai skema yang dipilih

  12. Setujui Pernyataan Penting
    Centang dua pernyataan wajib:

  13. Kejujuran data yang diisi
  14. Kesamaan domisili seluruh anggota (dalam satu desa/kelurahan)

  15. Kirim Pendaftaran
    Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Daftar Sekarang.” Sistem akan mengirim konfirmasi jika pendaftaran berhasil.

Cara Mendaftar Sebagai Anggota Koperasi Merah Putih

Bagi individu yang ingin bergabung sebagai anggota Koperasi Merah Putih, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman pendaftaran daring
    Akses situs resmi Koperasi Merah Putih di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar/anggota.

  2. Lengkapi Data
    Isi informasi lengkap seperti:

  3. Nama
  4. Alamat
  5. Nomor Induk Kependudukan
  6. Nomor Hp
  7. Buat kata sandi
  8. Pilih Koperasi Merah Putih yang diinginkan

  9. Setujui Pernyataan Penting
    Centang pernyataan penting tentang kesediaan bertanggung jawab terhadap data yang diisi.

  10. Kirim Pendaftaran
    Pastikan data sudah benar, lalu kirim pendaftaran. Sistem akan melakukan verifikasi pendaftaran.

Setelah pendaftaran berhasil, calon anggota perlu mengunduh aplikasi Koperasi Merah Putih di masing-masing perangkat ponsel. Hal ini akan memudahkan akses ke layanan dan fitur koperasi.