Lapas Bojonegoro Temukan Narkoba di Dinding Sel Tahanan

Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terungkap
Sebuah kasus penyelundupan narkoba yang cukup besar telah terungkap di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Petugas lapas berhasil menemukan sejumlah besar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan secara rahasia di dalam tembok sel tahanan. Barang haram tersebut ditemukan di Kamar A8 dan A9, dengan total berat mencapai 364,58 gram sabu dan 199 butir ekstasi.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula dari laporan yang diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Muhammad Setiawan dan Kasi Adkam Lukman Arifin pada hari Rabu (23/7). Laporan tersebut menyebutkan bahwa di dalam tembok Kamar A9 diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim pengamanan langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.
Selama proses pemeriksaan, petugas menemukan bukti-bukti adanya penyelundupan narkoba. Di Kamar A9, ditemukan sejumlah klip narkoba dengan berbagai ukuran. Total beratnya mencapai 4 gram untuk satu klip sedang, serta 15 klip kecil dengan rincian berat masing-masing antara 0,18 hingga 0,21 gram.
Sementara itu, di Kamar A8, petugas menemukan tiga klip besar dengan berat masing-masing sekitar 101,88 gram, 102,07 gram, dan 102,01 gram. Selain itu, ada satu klip besar yang berisi enam klip kecil dengan berat masing-masing sekitar 8,59 gram hingga 8,65 gram. Total berat sabu-sabu yang ditemukan di Kamar A8 dan A9 mencapai 364,58 gram.
Tidak hanya sabu-sabu, petugas juga menemukan beberapa obat terlarang di Kamar A8. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 klip berisi 29 butir pil diduga INEX (ekstasi), 1 klip berisi 20 butir pil PINK (ekstasi), dan beberapa klip lainnya dengan jumlah yang berbeda. Totalnya mencapai 199 butir ekstasi. Selain itu, ditemukan pula beberapa barang elektronik yang dilarang masuk ke dalam lingkungan lapas.
Setelah menemukan barang bukti, pihak lapas segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Satuan Brimob Bojonegoro. Semua barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Selanjutnya, lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Para tersangka yang terlibat adalah Imam Buchori Bin Wadik, Yogi Misfanto Bin Misdi, Abdul Halim als. Sakera, Adityah Mohammad Choirul Als Koplo, dan Dodik Yunianto Als Bogel Bin Sanusi. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pihak lapas juga melakukan pemindahan terhadap 12 WBP yang diduga terkait dengan kasus ini. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum, lapas meminta bantuan pengamanan tambahan dari Polres dan Brimob Bojonegoro. Kepala Lapas Bojonegoro, Hari Winarca, mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.