Maaf, Tidak Semua Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Ini Daftar Nominasinya

Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025
Bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 tidak akan diberikan kepada semua guru. Dalam aturan yang berlaku, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Berikut adalah rincian kriterianya:
Kriteria Umum untuk Guru Formal
- Guru formal yang terdaftar dalam Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kriteria Tambahan untuk Guru Formal
- Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial;
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan;
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Selain itu, tidak ada persyaratan masa kerja minimal sebesar 17 tahun seperti sebelumnya. Mekanisme penyaluran bantuan juga telah diubah. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. Data guru diverifikasi secara langsung melalui Dapodik oleh Puslapdik bersama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Pencairan Dana
Puslapdik membuka nomor rekening bagi seluruh guru formal yang menjadi calon penerima bantuan. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Setiap penerima memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika melebihi batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan Jumlah Bantuan
Tahun 2024, jumlah bantuan insentif mencapai Rp3.600.000 pertahun, dibayarkan per semester. Namun, untuk tahun 2025, besaran bantuan berkurang menjadi Rp2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Kriteria Khusus untuk Guru Non Formal
Bagi guru non formal yang bekerja di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), ada kriteria tambahan yang harus dipenuhi:
Kriteria Umum untuk Guru Non Formal
- Terdaftar dalam Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang setara;
- Bertugas di KB/TPA yang dibina oleh dinas pendidikan;
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kriteria Tambahan untuk Guru Non Formal
- Harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Panduan Pencairan Bantuan
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penerima bantuan:
- Cek Status Penerima
-
Kunjungi laman INFO GTK untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.
-
Unduh SPTJM
-
Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif.
-
Cetak dan Isi SPTJM
-
Lengkapi dokumen dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.
-
Unduh SK Insentif
-
Dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.
-
Aktivasi Rekening di Bank
- Bawa dokumen berikut saat ke bank:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah
Pastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026 agar dana dapat segera dicairkan. Selalu pantau laman INFO GTK secara berkala untuk update terbaru.