Mengapa Arya Daru Membeli Lakban Kuning Sebelum Ditemukan Tewas?

Fakta Terbaru Mengenai Lakban Kuning yang Melilit Kepala Arya Daru
Setelah beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik, kini fakta terkait lakban kuning yang melilit kepala Arya Daru saat ditemukan tewas di kamar kosnya telah terungkap. Lakban tersebut ternyata bukan benda asing atau milik orang lain, melainkan milik korban sendiri.
Berdasarkan keterangan dari istri Arya Daru, Pita, lakban kuning itu dibeli oleh korban saat berada di Yogyakarta. Saat itu, Arya Daru sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya. Diketahui bahwa ia membeli lakban tersebut di salah satu toko perbelanjaan di Yogyakarta. Selain itu, ada juga lakban kuning lainnya yang masih tersimpan di rumahnya di Yogyakarta. Pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kedua lakban tersebut identik atau tidak.
Lakban kuning ini memiliki daya rekat yang tinggi dan warnanya mencolok, sehingga tidak biasa digunakan sehari-hari. Hal ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Ada yang mengira bahwa lakban tersebut digunakan sebagai simbol tertentu oleh pelaku pembunuhan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban tidak hanya melilit kepala dengan lakban, tetapi juga ditutup dengan plastik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup plastik dan kepala terlilit lakban kuning. Saat ditemukan, korban juga sudah berganti pakaian dari yang terlihat di kamera CCTV. Ia ditemukan dalam posisi berbaring di tempat tidur dengan menggunakan kaos dan celana pendek serta tertutup selimut.
Menurut penjelasan dari teman dan atasan korban, lakban kuning ini bukanlah barang asing bagi pegawai Kementerian Luar Negeri. Para pegawai sering kali menggunakan lakban kuning saat bepergian ke luar negeri. Tujuan penggunaan lakban tersebut adalah sebagai penanda barang-barang milik pegawai Kemenlu agar mudah dikenali saat tiba di bandara negara tujuan.
Keberadaan Arya Daru di Rooftop Gedung Kemenlu
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa Arya Daru pernah berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu. Keberadaannya di sana cukup lama, yaitu hampir satu setengah jam. Berdasarkan rekaman CCTV, pada tanggal 7 Juli 2025, pukul 21.43 hingga 23.09, korban diduga berada di rooftop tersebut.
Saat naik ke rooftop, Arya Daru terlihat membawa dua tas, yaitu tas ransel dan tas belanja. Namun, kedua tas tersebut akhirnya ditinggalkan di rooftop. Saat turun, korban tidak lagi membawa kedua tas tersebut. Rekaman CCTV juga menunjukkan bahwa Arya Daru tiba di kamar kosnya pada pukul 23.23 WIB.
Isi dari tas yang ditinggalkan di rooftop ternyata cukup lengkap. Menurut keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, isi tas tersebut antara lain pakaian, kacamata, parfum, dan beberapa barang lainnya. Sementara itu, goodie bag yang dibawa oleh Arya Daru berisi barang-barang yang dibelinya sebelum naik ke rooftop. Barang tersebut termasuk pakaian, dasi, dan beberapa hal lainnya.
Pihak penyidik juga telah menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Arya Daru bersama rekan kerjanya melakukan transaksi di pusat perbelanjaan sebelum menuju rooftop. Informasi mengenai isi tas dan barang-barang yang dibawa oleh korban akan disampaikan lebih lanjut dalam rilis resmi.