Menteri Meutya Hafid: Transfer Data WNI ke AS Jadi Dasar Akses Layanan Digital

Penjelasan Pemerintah tentang Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Hal ini muncul setelah adanya pernyataan bersama yang dirilis oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025, yang menyebutkan kerangka kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti pihak Indonesia menyerahkan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang sah dan terukur dalam mengatur lalu lintas data pribadi lintas negara. Dengan demikian, perlindungan data bagi warga negara Indonesia tetap dijaga, terutama ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
Pernyataan Menkomdigi ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (24/7). Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan data pribadi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan hukum nasional.
Proses Negosiasi Masih Berlangsung
Menurut Meutya, proses negosiasi masih berjalan dan belum selesai. Dalam rilis Gedung Putih, terdapat bagian yang menyebutkan bahwa pembicaraan teknis akan terus dilakukan. Pihaknya juga menekankan bahwa prinsip utama dari kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta menjaga kedaulatan hukum nasional.
Selain itu, dalam pernyataan Gedung Putih disebutkan bahwa kondisi yang harus dipenuhi adalah "adequate data protection under Indonesia’s law." Artinya, pengaliran data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan jika memenuhi standar perlindungan data yang sesuai dengan hukum Indonesia.
Contoh Aktivitas Pengaliran Data yang Sah
Meutya menjelaskan beberapa contoh aktivitas pengaliran data yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum. Contohnya adalah penggunaan layanan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce.
Ia juga menambahkan bahwa keperluan riset dan inovasi digital juga termasuk dalam aktivitas pengaliran data yang sah. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa pengaliran data tidak dilakukan sembarangan, melainkan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal.
Landasan Hukum yang Jelas
Landasan hukum dari kesepakatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur mekanisme dan syarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia ingin tetap menjaga posisi dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, pemerintah tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Praktik Global yang Umum Dilakukan
Transfer data lintas batas bukanlah hal baru dalam dunia digital. Banyak negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data yang aman dan andal.
Meutya menegaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara pada masa depan akan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, melalui perjanjian bersama dengan AS, Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik transfer data pribadi tersebut.
Pemerintah Indonesia tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan data pribadi. Dengan demikian, kepentingan warga negara tetap dijaga tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan layanan digital.