Meutya Hafid Jamin Keamanan Transfer Data ke AS, Ini Dasar Hukumnya
Penjelasan Mengenai Transfer Data dalam Kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan penjelasan terkait polemik transfer data yang muncul setelah adanya artikel berjudul “WHAT THEY ARE SAYING: U.S.-Indonesia Trade Deal Is Another America First Win” yang dikeluarkan oleh White House. Menurutnya, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melibatkan penyerahan data pribadi secara bebas.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menegaskan bahwa semua aktivitas transfer data dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Dasar dalam Pengelolaan Data Pribadi
Dalam keterangannya, Meutya menyebut bahwa seluruh aktivitas transfer data berada di bawah pengawasan otoritas Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar dari kebijakan ini. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga menjadi landasan dalam mengatur tata kelola data pribadi.
Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari pelindungan data pribadi adalah untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya privasi data. Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelindungan data pribadi mencakup upaya untuk melindungi data dalam rangkaian pemrosesan data guna menjamin hak konstitusional subjek data.
Aturan Transfer Data ke Luar Wilayah Hukum Indonesia
Ketentuan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia diatur dalam Bab VII, khususnya Pasal 56 Ayat 2. Di sini disebutkan bahwa pengendali data pribadi wajib memastikan bahwa negara tempat kedudukan pengendali atau prosesor data pribadi memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 juga menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi perlu diatur secara menyeluruh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menjaga kedaulatan negara atas informasi elektronik. Dalam Bab II mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan sistem secara aman dan bertanggung jawab.
Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Pemrosesan Data
Pasal 14 Ayat 1 menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data. Beberapa prinsip yang harus dipenuhi antara lain:
- Pengumpulan data dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data.
- Pemrosesan data dilakukan sesuai dengan tujuannya.
- Pemrosesan data dilakukan dengan menjamin hak pemilik data.
- Pemrosesan data dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan data.
- Pemrosesan data dilakukan dengan melindungi keamanan data dari kehilangan, penyalahgunaan, akses, dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data.
- Pemrosesan data dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan data.
- Pemrosesan data dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya, meskipun tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.