Nasabah Protes Blokir Rekening, PPATK: Banyak Uang Judi Disimpan

Kepala PPATK Ungkap Ribuan Nasabah Marah Akibat Pemblokiran Rekening
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa terdapat ribuan nasabah yang merasa marah karena rekening mereka diblokir. Hal ini terjadi akibat kebijakan pemblokiran sementara transaksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Meskipun jumlah pasti tidak diungkapkan secara detail, Ivan menyatakan bahwa rekening yang diblokir bukan disebabkan karena tidak aktif atau dormant, melainkan karena digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil tindak pidana.
Menurut Ivan, sebagian dari nasabah tersebut merasa dibekukan karena dianggap tidak aktif. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata alasan pemblokiran adalah karena rekening tersebut murni digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan rekening bank yang tidak aktif untuk kejahatan keuangan.
Pihak PPATK juga telah membuka kembali 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan sebagai bagian dari program pencegahan. Rekening-rekening yang sebelumnya tidak aktif ini telah dikonfirmasi langsung kepada pemiliknya. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku tindak pidana semakin kesulitan mencari rekening dormant untuk menampung uang hasil kejahatan.
Jumlah Rekening Dormant yang Diblokir
PPATK melaporkan bahwa sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant diblokir pada tahun 2025. Rekening-rekening tersebut memiliki masa 'menganggur' lebih dari lima tahun. Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan pada periode tahun ini. Nilai total dana yang terkunci dalam rekening tersebut mencapai Rp6 triliun.
Pemblokiran rekening dormant diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menemukan tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan:
-
Rekening yang pernah dialiri dana ilegal
Sebanyak 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan analisis PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150.000 rekening adalah rekening tidak aktif atau dormant yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. -
Rekening penerima bantuan sosial (bansos)
Lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran yang belum tepat sasaran. -
Rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran
Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu mencapai Rp500 miliar.
Kritik dan Tuntutan dari DPR
Kebijakan pemblokiran rekening tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR, meminta PPATK memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan selama tiga bulan.
Hinca menyatakan bahwa Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan tersebut, mulai dari latar belakangnya, mengapa perlu dilakukan, hingga tujuan yang ingin dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK. Saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya,” katanya.