Nasib Pemuda Tuban Digerebek Polisi Usai Berkibarkan Bendera One Piece: Perasaan Tak Nyaman
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3962566/original/027436400_1647301693-WhatsApp_Image_2022-03-14_at_22.39.39.jpeg)
Pengibaran Bendera One Piece di Tuban Mengundang Perhatian
Seorang pria berinisial A (26) mendapat kunjungan dari petugas gabungan setelah mengibarkan bendera One Piece di rumahnya di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. A mengaku bahwa tindakannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menyindir atau menyinggung pihak tertentu. Ia hanya mengikuti tren yang sedang ramai di platform TikTok.
“Alasan pertama sebenarnya cuma FOMO, ikut-ikutan seperti di trend TikTok, selain itu juga suka animenya,” ujarnya pada Sabtu (2/8/2025). Namun, ia tidak menyangka aksinya akan berujung pada kedatangan petugas gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil, pihak kecamatan, desa, hingga intel Kodim.
Petugas langsung bertanya tentang keberadaan bendera tersebut dan kemudian membawanya. Meski tidak diberikan penjelasan rinci mengapa pengibaran bendera One Piece dilarang, A merasa kaget dengan jumlah aparat yang datang. “Enggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat,” katanya.
A mengungkapkan bahwa awalnya ia mengibarkan bendera pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, setelah mendapat informasi di internet tentang adanya pelarangan, ia memilih menurunkannya pada malam harinya. “Bendera tak dikibarkan Jumat sore, kemudian malam tak turunkan karena feeling-ku udah nggak enak. Ternyata bener, pagi-pagi dicariin orang,” jelasnya.
Sebelum pamit, petugas juga mengimbau agar A memberitahu teman-temannya untuk tidak melakukan hal serupa. “Intinya jangan dikibarkan terus kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, nggak usah,” pungkasnya.
Setelah dari rumah A, petugas kemudian bergegas menuju Kecamatan Montong, yang diduga ada warga lain yang mengibarkan bendera serupa.
Reaksi Pemerintah terhadap Pengibaran Bendera One Piece
Peringatan keras dari pemerintah terkait pengibaran bendera One Piece mulai terdengar. Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum bagi pelaku yang berani mengibarkan bendera tersebut jelang HUT ke-80 RI.
Budi Gunawan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi martabat dan simbol negara.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” lanjut dia.
Ia menegaskan bahwa HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah momen peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, pemerintah mencermati adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan.
Penilaian Politisi terhadap Pengibaran Bendera One Piece
Anggota DPR RI Firman Soebagyo menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk makar. Pernyataan Politisi Golkar ini menuai reaksi keras dari netizen. Ia menilai bahwa tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.
Firman menilai bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat. Ia menganggap aksi pengibaran itu sebagai bagian dari makar dan harus ditindak tegas.
Menurut Firman, pengibaran bendera One Piece ini semakin jadi sorotan lantaran timing atau waktunya jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 nanti. Biasanya, beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan bendera merah putih.
Firman juga menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut. Ia menilai bahwa fenomena ini harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan perkembangan teknologi digital yang membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan lebih mudah dilakukan, Firman menekankan pentingnya penguatan pemahaman ideologi dan pengamalannya. Ia juga mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.