Nenek Titipkan Dua Adik ke Tetangga Usai Bunuh Ibu Kandung, Pergi ke Akhirat

Pembunuhan Ibu Kandung oleh Remaja Perempuan di Bengkulu
Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, NR, dilaporkan menitipkan dua adiknya kepada tetangga setelah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Kejadian ini terjadi di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pengakuan NR terhadap tindakan yang dilakukannya membuat warga sekitar kaget dan langsung mengecek ke lokasi kejadian.
Pada hari Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban YT (49) sedang melaksanakan salat Dzuhur di rumah. Saat itu, NR mengakui kepada tetangganya bahwa dirinya telah membunuh ibu kandungnya. Setelah itu, ia meminta agar dua adiknya dijaga oleh tetangga dan menyatakan akan pergi ke akhirat. Akibatnya, NR diamankan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurut informasi dari warga, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Terduga Pelaku
Polisi berhasil menangkap NR setelah menerima laporan dari warga tentang dugaan pembunuhan. Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung meminta keterangan saksi dan memeriksa kondisi korban. Selain itu, mereka juga mengamankan pelaku yang sudah mengakui perbuatannya kepada tetangga. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, NR dibawa ke Polsek Gading Cempaka. Sementara itu, tim lainnya melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Putra Agung, menyampaikan bahwa pelaku adalah anak kandung korban. Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, NR memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan baru saja pulang dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ). Hal ini menjadi salah satu faktor yang sedang diteliti oleh pihak kepolisian.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan keterangan dari warga, NR diketahui baru pulang dari RSKJ pada Rabu (30/7/2025). Setelah korban diduga tewas di tempat, NR langsung keluar rumah dan berlari ke rumah salah satu tetangganya. Di sana, ia menceritakan kepada dua tetangganya bahwa dirinya telah membunuh ibu kandungnya. Ia juga membawa kedua adiknya untuk dititipkan kepada tetangganya tersebut.
Motif yang disampaikan NR kepada tetangganya adalah karena ia mengaku kesurupan saat melakukan aksinya. "Dia bilang kalau dirinya nekat membunuh karena kesurupan," ungkap salah satu tetangga korban. Setelah menyampaikan alasan tersebut, NR juga meminta agar kedua adiknya dijaga. Ia mengaku akan pergi ke akhirat setelah mengakui perbuatannya.
Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan NR yang merupakan anak kandung korban. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Dalam hukum Indonesia, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pasal 338 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Unsur utama dari tindak pidana pembunuhan adalah adanya niat atau kesengajaan untuk membunuh korban. Jika tidak ada unsur kesengajaan, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan alasan pelaku melakukan aksinya.
Kesimpulan
Peristiwa pembunuhan ibu kandung oleh remaja perempuan di Bengkulu menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat. Tidak hanya karena tindakan yang dilakukan, tetapi juga karena latar belakang kejiwaan pelaku yang belum sepenuhnya stabil. Pihak kepolisian terus melakukan investigasi untuk memperjelas kejadian tersebut dan menentukan tindakan hukum yang sesuai.