Pencuri ART Bobol Brankas dan Ambil Rp 50 Juta dari Tutorial YouTube

Kasus Pencurian oleh Asisten Rumah Tangga di Sumatera Utara
Di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART). Pelaku bernama DP (33) ditangkap setelah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari brankas milik majikannya. Kejadian ini berawal dari kecurigaan korban, FSW (32), yang merasa ada sesuatu yang tidak wajar saat ingin menyimpan uang dalam brankas.
Saat itu, FSW mencoba memasukkan kata sandi brankas, namun muncul notifikasi bahwa kata sandi tersebut salah. Merasa curiga, ia langsung membuka brankas secara paksa menggunakan linggis. Setelah dibuka, ditemukan bahwa jumlah uang yang tersisa hanya Rp 158 juta, padahal sebelumnya jumlahnya mencapai Rp 208 juta. Hal ini membuat FSW mulai menanyakan kepada DP, yang akhirnya mengakui telah mengambil uang tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, DP mengakui bahwa dirinya mendapatkan cara membobol brankas dari tutorial di YouTube. Uang yang dicuri digunakan untuk membayar pinjaman online dan belanja online. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone, obeng, dan brankas yang digunakan dalam aksi tersebut.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Setelah mengakui perbuatannya, DP langsung ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider 362 subsider 367 Ayat 2 KUHPidana. Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selain kasus ini, di wilayah Dairi, Sumatera Utara, juga terjadi kasus pencurian oleh ART. Pelaku bernama Moina Sagala (52) bekerja sama dengan pasangan suami istri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25). Mereka melakukan aksi pencurian dengan menyembunyikan pasangan suami istri tersebut di dalam rumah korban.
Aksi Pencurian yang Dirancang Secara Matang
Menurut KBO Satreskrim Polres Dairi Iptu Parlindungan Lumbantoruan, Moina merencanakan aksi pencurian sejak Minggu (25/5/2025). Pada Rabu (28/5/2025), pasangan suami istri tersebut disembunyikan di dalam kamar rumah korban. Mereka bersembunyi hingga suasana rumah sunyi, yaitu saat korban sedang keluar ibadah.
Pada pukul 19.00 WIB, pasangan suami istri tersebut mulai mengambil perhiasan dan surat-surat berharga korban. Setelah selesai, mereka keluar menggunakan kunci yang sudah diberi tahu oleh Moina. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 700 juta. Peristiwa ini diketahui karena ada barang hilang tanpa adanya tanda-tanda kerusakan.
Setelah membuat laporan ke Polres Dairi, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan lainnya. Pada Jumat (30/5/2025), Moina ditangkap di sebuah kosan di Kecamatan Sidikalang. Zulfirman ditangkap di Jalan Perdana, sedangkan Yenni ditangkap di Jalan Tapanuli.
Pengakuan dan Barang Bukti
Dalam pengakuan Zulfirman, barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam mengelola harta benda dan menjaga keamanan rumah. Selain itu, para pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar dapat menjadi contoh bagi orang lain.