Pengakuan Kadishub Kesal Jadi Tersangka Meski Sudah Bayar Rp5 Juta ke Polisi Sumut

Pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli parkir RS Vita Insani, Drs Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, mengungkapkan pengakuan terkait adanya permintaan uang dari seorang penyidik. Ia melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, atas tindakan pemerasan yang dilakukannya.
Laporan ini dilakukan secara resmi oleh Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025. Saat ini, Julham sedang menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Tanjung Gusta. Anggota Tim Kuasa Hukumnya, Parluhutan Banjarnahor SH, menyampaikan bahwa materi laporan akan diungkap dalam proses hukum berikutnya.
“Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta,” kata Parluhutan Banjarnahor atau yang biasa dipanggil Prima, pada Minggu (3/7/2025).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta, Julham juga telah memberikan uang setiap bulan sebesar Rp 5 juta untuk periode Mei 2024, Juni 2024, dan Juli 2024. Uang tersebut diberikan secara tunai kepada penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Menurut Julham, pemberian uang per bulan ini merupakan permintaan dari penyidik agar kasus tersebut tidak terus dikembangkan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
“Karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Jeruji Besi
Selain Julham, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap Tohom berlangsung selama 30 hari sejak Rabu (30/7/2025). Ia turut serta dengan Kadishub dalam menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar, menyampaikan bahwa proses tahap dua akan berlangsung selama 20 hari ke depan. “Iya, Bang. Proses penahanan dalam dua puluh hari ke depan terhitung pada 20 Juli 2025 lalu. Proses tahap II nanti kita sampaikan ya, Bang,” katanya.
Tohom disebut sebagai sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini karena dianggap sebagai orang yang mengambil inisiatif mengutip retribusi parkir senilai Rp 48,6 juta dari RS Vita Insani Pematangsiantar.
Siap Berkoordinasi dengan Propam
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak menyatakan siap berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dalam proses pemeriksaan terhadap Ipda Lizar Hamdani. Menurut informasi, Ipda Lizar disebut melakukan pemerasan terhadap Kadishub Drs Julham Situmorang.
AKBP Sah Udur mengungkapkan bahwa Propam Polda sudah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (29/7/2025). “Benar, mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas, sambil kita koordinasi dengan Polda ya,” ujarnya.
Subbid Pengamanan Internal Profesi Kepolisian (Paminal) dari Propam Polda Sumut menjadi pihak yang memeriksa Ipda Lizar. Hingga kini, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
Seksi Propam Polres Pematangsiantar juga terus mengawasi dugaan pemerasan yang dilakukan Ipda Lizar. Hal ini terlihat saat Kapolres menyambangi Ruang Kasat Reskrim pada Senin (28/7/2025). Kasi Propam AKP Haposan Siallagan bersama Unit Paminal mengawal kunjungan Kapolres AKBP Sah Udur saat memasuki ruangan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.